x
x

Jual Motor Berstatus Kredit, Debitur FIFGroup di Jember Dipenjara 7 Bulan & Denda Rp50 Juta

Senin, 12 Feb 2024 11:55 WIB

Reporter : Peni Widarti

JATIMKINI.COM, Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024, Syaiful Bahri seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) akhirnya dijatuhi pidana penjara 7 bulan dan denda Rp50 juta akibat menjual sepeda motor yang masih berstatus kredit/cicilan.

Syaiful yang merupakan seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Jember ini awalnya mengajukan kredit sepeda motor di FIFGROUP Cabang Jember pada 15 Maret 2021.

Berjalannya waktu, debitur menunggak angsuran sepeda motor Honda tipe Vario dengan nomor polisi P 6553 IH selama 4 bulan, sehingga FIFGROUP Cabang Jember melakukan tindakan persuasif mulai dari penagihan melalui telepon hingga mengunjungi rumah debitur agar mau melakukan pembayaran angsuran. 

Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi menyebut, pihaknya juga telah melakukan itikad baik dengan mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku dalam melakukan penagihan hingga pada akhirnya debitur tersebut menyebutkan bahwa unit sudah di-over alih kredit dan dijual kepada pihak lain tanpa menginformasikannya ke FIFGROUP Cabang Jember.

“Saat kami tanyakan keberadaan unitnya, Syaiful Bahri menyatakan jika sepeda motor tersebut dipakai istri mudanya. Namun, setelah kami lakukan pelacakan lebih lanjut, didapati unit tersebut sudah dijual dan berada di luar daerah Jember, “ ujarnya, Senin (12/2/2024).

Atas tindakan tersebut, FIFGROUP Cabang Jember melaporkan Syaiful Bahri kepada pihak kepolisian hingga memasuki proses pengadilan. Tindakan yang dilakukan oleh Syaiful Bahri telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Apabila melanggar, tindakan tersebut dapat diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta. Jaminan fidusia itu sendiri merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.

“Tindakan tersebut ilegal dan melanggar pidana apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia,” tambahnya.

Junaidi menghimbau kepada seluruh customer untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran segera agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain.

“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara” imbuh Junaidi.

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Peni Widarti

LAINNYA