x
x

Cegah Kebocoran, DLH Kota Malang Perbaiki Tata Kelola Persampahan

Selasa, 06 Feb 2024 08:40 WIB

Reporter : Bagus Suryo

JATIMKINI.COM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Jawa Timur, membuat terobosan untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan persampahan. Terobosan dengan memperketat masuknya truk pembuang sampah di Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Sampah Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

“Ada potensi kebocoran, saya belakangan menemukan rumor tersebut. Untuk itu saya mencoba mengurai kebocoran di sana. Ada sampah dari wilayah lain yang masuk TPA,” tegas Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, Selasa (30/1).

Sebelumnya, pembuangan sampah dari warga, pasar, pelaku usaha, tempat pembuangan sampah insidental dan lainnya tanpa pemberitahuan di awal. Dampaknya, TPA Supit Urang cepat penuh lantaran sampah yang masuk terus meningkat bukan saja dari Kota Malang, melainkan diduga juga dari daerah lain.

DLH mencatat sampah masuk semula sekitar 15.000 ton menjadi 21.000 ton per bulan, artinya peningkatan sampah mencapai 200 ton dari 500 ton menjadi 700 ton per hari atau sebesar 20%-30%. Sesuai data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kinerja pengelolaan persampahan di Kota Malang tahun 2023 dengan timbulan sampah sebanyak 778.34 ton per hari atau 284,095.41 ton per tahun.

Karena itu, ia membuat terobosan dengan menerbitkan surat edaran yang mengatur sistem pembuangan sampah di TPA. Surat edaran untuk memperbaiki manajemen pengelolaan persampahan hulu-hilir secara akuntabel.

“Kami membuat terobosan melalui upaya penertiban melalui surat edaran dengan menerapkan sistem buka tutup di TPA Supit Urang,” ucapnya.

Mobil pembuang sampah memasuki TPA Supit Urang.
"Mobil pembuang sampah memasuki TPA Supit Urang."

Program pengelolaan sampah, lanjutnya, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sesuai standar operasional prosedur. Semestinya, sampah dan residu lebih dulu melalui proses pengolahan dan pemilahan di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dan kelompok masyarakat sampai akhirnya masuk TPA. Termasuk membuat sistem kontrol mencegah masuknya pembuangan sampah secara ilegal.

Untuk itu memerlukan pengaturan secara teknis. Salah satunya dengan menempelkan stiker pada truk resmi pembuang sampah. Setidaknya ada empat jenis stiker sebanyak 49, yakni stiker truk milik Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, stiker truk sampah lingkungan terdampak, serta truk transporter swasta dan lembaga. Jadi, hanya truk yang teregister saja yang bisa masuk TPA. Pendataan detail juga diberlakukan mulai truk masuk timbangan, pengolahan sampai sanitary landfill.

“Ini yang akan kita kuatkan baik administrasi maupun teknis, mudah-mudahan adanya langkah improvisasi ini, juga Pak PJ. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menekankan bisa mengurai ini semua. Selama 2024, saya konsentrasi ke sana, mulai angkut sampai akhir sehingga tidak semakin membebani TPA,” ujarnya.

Dengan pengaturan itu diharapkan tata kelola pengelolaan persampahan kian membaik dan akuntabel. Imbasnya tentu bakal memperpanjang usia TPA Supit Urang sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi.

“Target retribusi persampahan tahun 2025 diharapkan tercapai Rp25 miliar. Sekarang baru Rp17 miliar sampai Rp18 miliar,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

LAINNYA