x
x

Kian Panjang, Kasus Sunat Pajak dan Retribusi Daerah. Bupati Sidoarjo Siap-Siap di Interogasi KPK

Selasa, 30 Jan 2024 08:10 WIB

Reporter : Rokimdakas

JATIMKINI.COM, Tidak ada korupsi yang dilakukan perorangan, polanya kolektif kolegia, sistematis dan terstruktur. Jika ada yang sedang sial, modusnya terpantau pihak yang berwenang kemudian ditangkap maka akan banyak nama yang tersangkut, baik secara langsung maupun proxy. Demikian ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 11 orang di Sidoarjo yang terlibat pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah.

Dari 11 orang yang tertangkap basah baru satu orang yang dinyatakan sebagai tersangka, yakni Siska Wati, Kasubag Umum Pemkab Sidoarjo. Tim KPK juga menangkap Robith Fuadi, kakak ipar Bupati, Aswin Reza Sumantri, asisten pribadi Bupati, Umi Laila, pimpinan cabang Bank Jatim serta sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo untuk dimintai keterangan.

Bagi pejabat pemerintahan umumnya diharapkan agar bisa kreatif. Perintah kreatif tersebut mengandung makna loyalitas pada atasan. Demikian halnya dalam mengamati skema perkara di Pemkab Sidoarjo. Jajaran ASN BPPD memperoleh insentif setelah Pemkab Sidoarjo berhasil memperoleh pendapatan pajak sekitar Rp 1,3 triliun pada 2023.

Untuk menunjukkan dirinya kreatif, sebagai Kasubag Umum kemudian Siska Wati berinisiatif memangkas insentif rekan-rekannya berkisar antara 10% hingga 30%. Dana hasil pemotongan insentif dari pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo sebagian diberikan untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, sebagian dihadiahkan pada Kepala BPPD Ari Suryono.

Pada tahun 2023, kreatifitas Siska berhasil mengumpulkan kutipan dari dana insentif para ASN sekitar Rp 2,7 miliar. Bukti awal yang diperoleh saat OTT yakni Rp 69,9 juta. Ini yang akan menjadi kunci pembuka kotak pendora Pemkab Sidoarjo era Muhdlor yang masa pemerintahannya sebentar lagi katam.

Uang kutipan tersebut diserahkan secara tunai dengan mengoordinasikan setiap bendahara yang ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Siska menyampaikan pemotongan itu secara lisan serta melarang grup WhatsApp lingkungan kerjanya mempergunjingkan masalah tersebut.

Siska ditahan untuk 20 hari pertama sejak 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK. Dia melanggar pasal 12 huruf f Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers, Senin (29/1/2024).

Sehubungan dengan kasus tersebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memerintahkan tim penyidik segera memanggil Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali untuk diinterogasi sehubungan dengan tertangkapnya Ari Suryono, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Ternyata Ari Suryono sudah dua kali kena OTT KPK ketika Bupati Sidaarjo sebelumnya, Syaiful Ilah ditangkap KPK atas kasus suap proyek infrastruktur di Sidoarjo senilai Rp 600 juta. Setelah bebas, dia ditangkap lagi berdasar jejak pidana korupsi dalam menerima sejumlah gratifikasi senilai Rp 44 miliar. Orang serakah tersebut kini menjadi pesakitan di penjara.

Akankah Muhdlor mengikuti jejak Syaiful Illah? Tunggu saja kabar dari KPK.

Editor : Ali Topan

LAINNYA