x
x

Diduga Sunat Pajak dan Retribusi Daerah. KPK Tangkap 10 Orang di Sidoarjo

JATIMKINI.COM, Berita korupsi di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur sepertinya tak pernah surut. “Ada 10 orang yang diperiksa." Demikian Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan pada awak media dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024) kemarin

Koruptor selalu bekerja secara jejaring juga terstruktur. Bila sedang apes kemudian tertangkap maka akan ada banyak nama yang tersangkut. Demikian halnya dengan penggarongan kekayaan negara di Kabupaten Sidoarjo oleh 10 orang yang ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Mereka diduga melakukan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah diantaranya adalah tiga aparatur sipil negara (ASN). Sebagian dari mereka saat ini menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur sedang lainnya dibawa ke KPK.

Masih kata Ali, sampai saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga pihaknya belum bisa mengungkap identitas para terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Para pelaku yang ditangkap diduga sedang melakukan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.

INGAT SYAIFUL ILAH ?

Seperti opera sabun, kasus korupsi di Kabupaten Sidoarjo berlangsung secara serial. Sebelumnya Syaiful Ilah, bekas kepala daerah tersebut dua kali dijebloskan ke penjara karena korup. Sebelumnya Wien Hendarso juga setali tiga uang, eks bupati tersebut ditangkap KPK lalu dijeblokan ke bui dan sekarang kloter birokrat menyusul.

Sebagaimana diberitakan, Syaiful pernah ditahan di Lapas Porong selama 2 tahun atas kasus suap proyek infrastruktur di Sidoarjo senilai Rp 600 juta. Ia menghirup udara bebas pada 7 Januari 2022 namun kembali masuk bui atas dugaan gratifikasi dan ditahan tim penyidik KPK di Lapas Kelas II A Sidoarjo sejak bulan Maret 2023.

Pada 11 Desember 2023, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara terhadap bekas Bupati Sidoarjo itu dalam kasus gratifikasi.

Saiful dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah gratifikasi, baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, nilaya senilai sekitar Rp 44 miliar, baik dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas maupun ponsel.

Dalam tempo sebulan setelah vonis sepertinya Syaiful tidak kan sendirian menikmati hotel prodeo. Kloter baru dari birokrat Sidoarjo bakal menemani dia menghabiskan usia di penjara.

Berita Terbaru
Selasa, 08 Jul 2025 19:58 WIB

Kadin Jatim Sebut Tarif Impor AS 32% Justru Bikin Peluang Besar Ekspor Tekstil

JATIMKINI.COM, Kebijakan tarif impor sebesar 32% yang diterapkan pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap produk dari berbagai negara Asia menciptakan
Selasa, 08 Jul 2025 18:06 WIB

Problem Pendidikan, SDN Sepi Peminat

Di tengah mimpi besar menuju Indonesia Emas 2045, negeri ini justru dihantui fenomena penuh tanda tanya, mengapa Sekolah Dasar Negeri makin ditinggalkan
Selasa, 08 Jul 2025 16:21 WIB

PLN Elektrifikasi 21 Ribu Petani Buah Naga di Banyuwangi, Dorong Ekonomi Kerakyatan

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian berkelanjutan melalui program electrifyin
Selasa, 08 Jul 2025 15:37 WIB

Frank & co., Hadirkan Kemewahan Intim di Tengah Kota Surabaya

Frank & co., membuka gerai kelima di Surabaya, yang mengusung berlian dengan konsep perpaduan keintiman dan kemewahan menyatu.
Selasa, 08 Jul 2025 14:35 WIB

Pelatihan SDM Jadi Kunci TPS Tingkatkan Kinerja Terminal

TPS menjawab tantangan tata kelola pelabuhan melalui pelatihan SDM guna mendorong transformasi terminal bertaraf internasional.
Selasa, 08 Jul 2025 13:17 WIB

Kelompok Mahasiswa 96 UPN Veteran Dampingi RW 5 Pilang Makmur. Tujuaannya Ini

Guna menyiapkan kegiatan Lomba Kelurahan Berseri tingkat Kota Surabaya kelompok mahasiwa KKN 96 Universitas Pembanguna Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur