Reporter : Rokimdakas
JATIMKINI.COM, Berita korupsi di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur sepertinya tak pernah surut. “Ada 10 orang yang diperiksa." Demikian Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan pada awak media dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024) kemarin
Koruptor selalu bekerja secara jejaring juga terstruktur. Bila sedang apes kemudian tertangkap maka akan ada banyak nama yang tersangkut. Demikian halnya dengan penggarongan kekayaan negara di Kabupaten Sidoarjo oleh 10 orang yang ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Mereka diduga melakukan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah diantaranya adalah tiga aparatur sipil negara (ASN). Sebagian dari mereka saat ini menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur sedang lainnya dibawa ke KPK.
Masih kata Ali, sampai saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga pihaknya belum bisa mengungkap identitas para terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Para pelaku yang ditangkap diduga sedang melakukan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.
INGAT SYAIFUL ILAH ?
Seperti opera sabun, kasus korupsi di Kabupaten Sidoarjo berlangsung secara serial. Sebelumnya Syaiful Ilah, bekas kepala daerah tersebut dua kali dijebloskan ke penjara karena korup. Sebelumnya Wien Hendarso juga setali tiga uang, eks bupati tersebut ditangkap KPK lalu dijeblokan ke bui dan sekarang kloter birokrat menyusul.
Sebagaimana diberitakan, Syaiful pernah ditahan di Lapas Porong selama 2 tahun atas kasus suap proyek infrastruktur di Sidoarjo senilai Rp 600 juta. Ia menghirup udara bebas pada 7 Januari 2022 namun kembali masuk bui atas dugaan gratifikasi dan ditahan tim penyidik KPK di Lapas Kelas II A Sidoarjo sejak bulan Maret 2023.
Pada 11 Desember 2023, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara terhadap bekas Bupati Sidoarjo itu dalam kasus gratifikasi.
Saiful dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah gratifikasi, baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, nilaya senilai sekitar Rp 44 miliar, baik dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas maupun ponsel.
Dalam tempo sebulan setelah vonis sepertinya Syaiful tidak kan sendirian menikmati hotel prodeo. Kloter baru dari birokrat Sidoarjo bakal menemani dia menghabiskan usia di penjara.
Editor : Ali Topan