JATIMKINI.COM, Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, memberlakukan pajak hiburan 50% meliputi karaoke, diskotek, klub malam dan sejenisnya.
"Pajak karaoke nonkeluarga dari 35% menjadi 50% dan karaoke keluarga sebelumnya 25% menjadi 50%," tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto, Kamis (25/1).
Ia menjelaskan penerapan pajak 50% untuk karaoke setelah penyesuaian. Hal itu sesuai tarif pajak 40%-75% dalam Pasal 58 Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam konteks ini, Pemkot Malang mengambil opsi 50%. Sejauh ini tidak ada penolakan dari pengusaha jasa hiburan.
Di sisi lain, pajak panti pijat, refleksi, mandi uap atau spa dan pusat kebugaran justru turun semula 25% menjadi 10%. Demikian juga pajak pagelaran seni musik, tari, busana, pameran, olahraga dan permainan ketangkasan turun dari 15% menjadi 10%.
"Sebenarnya banyak yang turun," katanya.
Justru saat ini yang atraktif ialah kuliner. Usaha itu moncer memberikan andil signifikan pada pendapatan asli daerah. Perputaran uang dari usaha kuliner di Kota Malang diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun sepanjang 2023.
Hal itu meningkatkan pajak restoran semula pada 2020 membukukan Rp40 miliar, lalu naik di tahun 2021 menjadi Rp64 miliar. Selanjutnya, tahun 2022 Rp105 miliar. Tahun 2023 meningkat lagi Rp148 miliar. Adapun target tahun 2024 dipatok Rp155 miliar.
"Target pendapatan 2024 sebesar Rp806,737 miliar," ucapnya.
Penerimaan pajak restoran mengalami kenaikan sejalan dengan bertambahnya izin kafe semula 571 izin pada 2021 menjadi 1.515 izin pada 2022, lalu pada 2023 sebanyak 2.051 izin kafe.
Editor : Redaksi