Reporter : Bagus Suryo
JATIMKINI.COM, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan semakin banyaknya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mengantongi sertifikat produk berlabel halal terubukti meningkatkan penjualan.
Pasar produk halal yang sangat luas apalagi tren konsumen kini menginginkan kepastian produk aman dan sehat membuat daya saing UMKM meningkat.
Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi mengatakan UMKM tumbuh meyakinkan terutama makanan dan minuman atau kuliner sejalan dengan kemajuan sektor pariwisata. Termasuk fesyen dan produk ekonomi kreatif seperti gim dan aplikasi turut memberikan andil pertumbuhan perekonomian.
Sepanjang tahun 2023, sebanyak 676 pelaku usaha mengantongi sertifikat halal. Adapun sampai pekan kedua Januari 2024 sebanyak 520 UMKM dari 21.000 UMKM yang sudah terkurasi mendapatkan sertifikat serupa.
"Sertifikasi halal itu gratis dibiayai APBD, yang lainnya biaya sendiri. Kita memfasilitasi sertifikasi produk berlabel halal terutama UMKM," tegas Eko.
Eko menjelaskan kemajuan UMKM terutama pertumbuhan makanan dan minuman signifikan meningkatkan pendapatan keluarga yang imbasnya menurunkan angka kemiskinan sekaligus penanganan stunting.
Menurut Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawjaya Joko Budi Santoso, pasar halal membentang di mana ceruk pasarnya meningkat yang diperkirakan mencapai 230 juta wisatawan pada tahun 2026. Pada tahun 2022 saja, segmen halal tourism mencapai 110 juta. Hal itu sesuai data Global Muslim Travel Index (GMTI).
Dalam konteks ini, Kota Malang bisa memanfaatkan peluang pasar halal untuk menumbuhkan perekonomian dan kesejahteraan warga. Sebab, Malang Raya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu menjadi salah satu unggulan destinasi halal Indonesia. Karena itu, upaya agar pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal terus ditingkatkan.
Dalam proses sertifikasi halal, lanjutnya, pelaku usaha harus berhubungan dengan tiga lembaga, di antaranya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam hal ini pemerintah daerah di Malang Raya harus meningkatkan pendampingan, fasilitasi, dan pendanaan bagi pelaku usaha untuk menyiapkan dokumen dan mendapatkan kemudahan layanan dalam proses sertifikasi halal. Selanjutnya, kolaborasi dengan LPH perlu diperkuat, karena di Malang terdapat beberapa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yaitu Halal Center di UIN Malang, Universitas Negeri Malang, Universitas Brawijaya dan beberapa perguruan tinggi lainnya.
"Tentunya harus mampu mengoptimalkan peluang tren wisata halal ini untuk menambah daya saing wisata di tingkat global," ujarnya.
Editor : Redaksi