x
x

OJK Minta Perbankan Blokir 85 Rekening, Terkait Apa Sih?

Jumat, 22 Des 2023 13:41 WIB

Reporter : Rochman Arief

JATIMKINI.COM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industry perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online illegal sejak September 2023. Upaya ini untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya menyatakan pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai pihak. Ia menyatakan pihaknya juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menindak pinjaman online ilegal.

“Pinjam online ilegal (pinjol) sudah mengganggu perekonomian dan masyarakat. Selanjutnya kami akan menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi,” tulisnya melalui keterangan resmi, Jumat (22/12/2023).

OJK, lanjut Dian, akan melindungi industri perbankan. Terutama dari sisi kelembagaan maupun pemanfaatan rekening dari tindak kejahatan, yang tidak mendukung aktifitas perekonomian.

Langkah ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Serta UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Di dalam UU ini memberi kewenangan kepada OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk memerangi praktik yang merugikan masyarakat, dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

“Kami juga meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum,” lanjut Dian.

Termasuk pinjol ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD). Khususnya melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini.

Antisipasi ini diharapkan bisa memastikan transaksi nasabah sesuai profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang andal.

Selain atas permintaan OJK, bank juga menganalisis dan memblokiran rekening secara mandiri. Khusus terkait pinjol ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat.

Di antaranya tidak terdaftar atau berizin OJK, bunga tinggi, perjanjian pinjaman tidak jelas, penawaran melalui spam, SMS, maupun media sosial. Selain itu, meminta akses terhadap data pribadi dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

Editor : Rochman Arief

LAINNYA