x
x

OJK Minta Perbankan Blokir 85 Rekening, Terkait Apa Sih?

JATIMKINI.COM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industry perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online illegal sejak September 2023. Upaya ini untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya menyatakan pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai pihak. Ia menyatakan pihaknya juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menindak pinjaman online ilegal.

“Pinjam online ilegal (pinjol) sudah mengganggu perekonomian dan masyarakat. Selanjutnya kami akan menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi,” tulisnya melalui keterangan resmi, Jumat (22/12/2023).

OJK, lanjut Dian, akan melindungi industri perbankan. Terutama dari sisi kelembagaan maupun pemanfaatan rekening dari tindak kejahatan, yang tidak mendukung aktifitas perekonomian.

Langkah ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Serta UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Di dalam UU ini memberi kewenangan kepada OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk memerangi praktik yang merugikan masyarakat, dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

“Kami juga meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum,” lanjut Dian.

Termasuk pinjol ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD). Khususnya melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini.

Antisipasi ini diharapkan bisa memastikan transaksi nasabah sesuai profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang andal.

Selain atas permintaan OJK, bank juga menganalisis dan memblokiran rekening secara mandiri. Khusus terkait pinjol ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat.

Di antaranya tidak terdaftar atau berizin OJK, bunga tinggi, perjanjian pinjaman tidak jelas, penawaran melalui spam, SMS, maupun media sosial. Selain itu, meminta akses terhadap data pribadi dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

Berita Terbaru
Selasa, 08 Jul 2025 19:58 WIB

Kadin Jatim Sebut Tarif Impor AS 32% Justru Bikin Peluang Besar Ekspor Tekstil

JATIMKINI.COM, Kebijakan tarif impor sebesar 32% yang diterapkan pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap produk dari berbagai negara Asia menciptakan
Selasa, 08 Jul 2025 18:06 WIB

Problem Pendidikan, SDN Sepi Peminat

Di tengah mimpi besar menuju Indonesia Emas 2045, negeri ini justru dihantui fenomena penuh tanda tanya, mengapa Sekolah Dasar Negeri makin ditinggalkan
Selasa, 08 Jul 2025 16:21 WIB

PLN Elektrifikasi 21 Ribu Petani Buah Naga di Banyuwangi, Dorong Ekonomi Kerakyatan

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian berkelanjutan melalui program electrifyin
Selasa, 08 Jul 2025 15:37 WIB

Frank & co., Hadirkan Kemewahan Intim di Tengah Kota Surabaya

Frank & co., membuka gerai kelima di Surabaya, yang mengusung berlian dengan konsep perpaduan keintiman dan kemewahan menyatu.
Selasa, 08 Jul 2025 14:35 WIB

Pelatihan SDM Jadi Kunci TPS Tingkatkan Kinerja Terminal

TPS menjawab tantangan tata kelola pelabuhan melalui pelatihan SDM guna mendorong transformasi terminal bertaraf internasional.
Selasa, 08 Jul 2025 13:17 WIB

Kelompok Mahasiswa 96 UPN Veteran Dampingi RW 5 Pilang Makmur. Tujuaannya Ini

Guna menyiapkan kegiatan Lomba Kelurahan Berseri tingkat Kota Surabaya kelompok mahasiwa KKN 96 Universitas Pembanguna Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur