x
x

Pengusaha Nggak Baper Meski UMK dan UMP 2024 Naik

Selasa, 05 Des 2023 13:57 WIB

Reporter : Rochman Arif

JATIMKINI.COM, Upah Minimum Kota/Kabupaten dan Provinsi untuk tahun 2024 telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor 188/656/KPTS/013/2023. Namun penetapan ini mendapat reaksi dari pengusaha lantaran memiliki dampak terhadap keberlangsungan dunia industri.

Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Jawa Timur menilai kenaikan UMP-UMK mengabaikan PP 51/2023. Sebab di dalam peraturan pemerintah telah memasukkan variabel berdasarkan data dari Badan Pusat Statisik.

“Upah yang baru saja ditetapkan tidak realistis. Kenapa? Di awal penetapan kami meminta sesuai PP 51/2023,” kata Wakil Ketua Bidang Organisasi DPP Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak dalam diskusi di Studio Jtv, Senin (4/12/2023) petang.

Beberapa variabel di dalam PP 51/2023 memasukkan unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa 0,1 sampai 0,3. Menurut Johnson, jika kenaikan upah di Jatim berdasarkan PP 51/2023, besarannya antara Rp34 ribu hingga Rp100 ribu.

“Ini problem besar dan harus jadi concern semua pihak. Ada baiknya melakukan komunikasi ketika perusahaan belum mampu membayar sesuai aturan. Terus terang, masih ada perusahaan yang belum mampu membayar sesuai ketentuan,” Johnson menjelaskan.

Pengusaha, lanjut Johnson, dihadapkan ketidakpastian ekonomi setelah Covid-19 melandai. Pemicunya adalah perang Rusia-Ukraina pada awal 2022 dan belum mereda. Padahal pengusaha berusaha bangkit setelah dua tahun dihantam Covid-19. Ditambah konflik di Timur Tengah yang merembet pada industri tertentu.

Sebelumnya serikat pekerja mengajukan kenaikan upah kerja sebesar 15 persen. Namun Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menaikkan upah kerja sebesar 6,13 persen. Sebetulnya pengusaha bisa memahami dan menghormati permintaan serikat pekerja.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim, Imam Hidayat berharap keputusan ini bisa menampung aspirasi semua pihak.

“Pemerintah tidak saklek, bagaimanapun keputusan ini untuk mengakomodasi buruh dan pengusaha. Saya rasa semua pihak sama-sama memahami situasi sekarang,” ujar Imam.

Imam tidak menampik keputusan pemerintah belum memuaskan semua pihak. Namun demikian, apa yang dilakukan sudah on the track, yakni melindungi iklim usaha dan menjaga daya beli pekerja.

Sebelumnya Ketua DPP Apindo Jatim Eddy Widjanarko juga menyesalkan kenaikan UMK-UMP yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya ada tiga provinsi yang tidak mematuhi ketentuan, Jatim, DKI Jakarta dan Maluku.

“PP 51 adalah produk hukum yang dikeluarkan pemerintah, dan seharusnya ditaati. Apabila dilakukan seperti ini, jaminan hukum bagi investor akan dipertanyakan,” katanya melalui pesan suara beberapa hari lalu.

Editor : Rochman Arif

LAINNYA