x
x

Sah. Upah Minimum Provinsi Jatim Naik 6,13 Persen

Selasa, 21 Nov 2023 11:53 WIB

Reporter : Alvian Yoananta

JATIMKINI.COM, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30, yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Gubernur Khofifah menjelaskan, kenaikan UMP 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya, Selasa (21/11/2023).

Gubernur Khofifah menerangkan, penghitungan UMP semuanya menggunakan formula sesuai dengan ketentuan PP 51 Tahun 2023. Dengan menggunakan data statistik yang dirilis oleh BPS sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Jatim 2024 antara lain rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486. Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.

Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96 persen. Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01 persen.

Gubernur Khofifah menegaskan, keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim.

"Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," harapnya.

Dalam prosesnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim Tahun 2024 dinaikkan sebesar Rp210.000. Dengan demikian usulan besaran UMP 2024 adalah Rp2.250.244,30.

Sedangkan, Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha mengusulkan perhitungan UMP 2024 menggunakan rumus dari PP No. 51 Tahun 2023, dengan menggunakan nilai alpha minimal 0,1 atau Rp 71.530,97. Sehingga besaran UMP 2024 adalah Rp2.111.775,27. Sementara, Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah dan akademisi mengusulkan penetapan UMP Jatim 2024 sesuai dengan PP No.51/2023.

Untuk itu, Khofifah menekankan, ketetapan UMP Jatim 2024 telah melalui berbagai proses yang melibatkan banyak pihak. Termasuk menampung seluruh aspirasi baik dari sisi pengusaha maupun dari sisi pekerja. Sekaligus, lewat pertemuan tokoh Serikat Pekerja di Jatim untuk mengkonsolidasikan serta mengkomunikasikan tuntutan yang disampaikan terkait nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi.

“Kami meminta kepada perusahaan dan para pengusaha untuk tidak melakukan PHK karena kenaikan UMP 2024. Bagi perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu, bisa mengajukan usulan penangguhan,” imbuhnya.

Editor : Ali Topan

LAINNYA