x
x

DLH Kota Malang Kaji BLUD Persampahan

Minggu, 26 Nov 2023 14:14 WIB

Reporter : Bagus Suryo

JATIMKINI.COM, Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pelayanan persampahan dalam proses pengkajian. Upaya mendukung kemandirian tata kelola persampahan itu penuh pertimbangan.

“Kami mengkaji kembali, ada aspek positif dan negatif. BLUD masih dalam proses kajian,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Noer Rahman Wijaya, Senin (20/11).

Saat ini sudah ada unit pelaksana teknis (UPT) pengelolaan sampah di Supiturang. Tugas UPT itu meliputi kegiatan teknis operasional penampungan, pengolah sampah, dan pemrosesan akhir sampah. Idealnya, setelah terbentuk UPT menyusul pembentukan BLUD. Namun, Pemkot Malang masih perlu mengkaji untung ruginya. Sebab, dengan BLUD nanti mendorong seluruh sarana pengangkutan, penanganan dan pengelolaan bakal mandiri.

“Pemda apa sudah siap ?. Termasuk pengangkutan dan penanganan di DLH juga akan lepas. BLUD akan mandiri, secara otomatis mengubah keperangkatan di UPT. Persoalannya, masyarakat apa sudah siap dengan tipping fee ?,” ujarnya.

Apalagi nanti berpotensi menggerus pendapatan daerah dari retribusi layanan persampahan dan kebersihan. Secara aturan, volume sampah rumah tangga dihitung per kepala keluarga (KK). Retribusi itu masuk billing tagihan air di Perumda Tugu Tirta.

Detail ketentuan retribusi sampah rumah tangga Rp5.000-Rp17.500 sesuai kategori rumah tangga A-E. Hal itu diatur Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Sisi negatifnya, potensi retribusi pendapatan daerah menjadi berkurang. Dengan BLUD, pengelolaan berbasis unit pelaksana teknis dari hulu ke hilir yang sifatnya mandiri,” ucapnya.

Di sisi lain, UPT Dinas Lingkungan Hidup tidak seperti Puskesmas yang sumber daya manusianya dibiayai oleh APBD. Sedangkan beban target pendapatan dari retribusi persampahan terus meningkat, tahun 2022 sebesar Rp15 miliar, lalu naik Rp17 miliar pada 2023. Tahun 2024 menjadi Rp18 miliar.

Dampak positif keberadaan BLUD membuat tata kelola pengelolaan sampah yang sepenuhnya mandiri meningkatkan kesadaran masyarakat. Pasalnya, kelompok swadaya masyarakat (KSM) bisa mengelola sampah di lingkungan masing-masing. Pemilahan sampah organik dan anorganik akan memiliki nilai profit. Imbasnya, tentu mengurangi residu yang masuk di tempat pemrosesan akhir Supiturang.

Sejauh ini, KSM pengelola persampahan yang terbentuk sudah bagus. TPST pun tersebar di kelurahan-kelurahan. Setidaknya empat TPST menerapkan prinsip 3R, yakni reduce, reuse, recycle sudah menghasilkan duit. Alhasil menambah pendapatan warga. DLH akan menambah dua lokasi TPST 3R sehingga lebih banyak sampah plastik dan organik atau kompos yang dikelola. Saat ini, penerapan TPST berteknologi refuse-derived fuel (RDF) mengurangi residu di TPA. UPT di Supiturang pun rutin mengolah sampah organik menjadi kompos sekitar 15 ton-25 ton per hari.

Semua itu kinerja DLH Kota Malang dalam upaya membuat terobosan guna menambah kapasitas umur TPA Supiturang. “Treatment di sanitary landfill kita perjuangkan anggarannya agar Supiturang tidak cepat penuh.” pungkasnya.

Editor : Redaksi

LAINNYA