x
x

Petani Tembakau Madura Tolak RPP Kesehatan

JATIMKINI.COM, Petani tembakau dan komunitas pertembakauan Madura dalam gelaran Malam Kumpul dan Syukuran Petani Tembakau pada 19 November 2023 telah sepakat mendatangani Petisi Petani Menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Pamekasan, Samukrah mengatakan, petisi ini adalah bentuk perjuangan petani tembakau dalam menjaga keberlangsungan mata pencaharian mereka.

"Selama ini kami tidak diberi ruang, komoditas kami mau dimatikan lewat pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif di RPP Kesehatan yang sangat menekan. Pergerakan dan perjuangan kami ini murni, dari petani oleh dan untuk petani,” tegasnya, Senin (20/11/2023).

Adapun 3 poin Penting dalam Petisi Petani Tembakau Madura yang juga ditandatangani oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Pamekasan. Pertama, menolak pengaturan zat adiktif (tembakau dan produk tembakau di RPP tentang Pelaksana UU kesehatan No. 17 Tahun 2023) karena akan mematikan mata pencaharian kami yang telah ada secara turun-temurun. Produk tembakau adalah legal dan sudah seharusnya diperlakukan setara dengan produk legal lainnya.

Kedua, RPP Kesehatan saat ini tidak memberikan perlindungan bagi petani tembakau dan bahkan menganjurkan agar petani tembakau alih tanam kepada produk pertanian lain. Hal ini sangat menyakiti hati petani yang telah menjadikan tembakau sebagai warisan budaya dan tumpuan penghidupan.

Ketiga, petani meminta perlindungan pemerintah agar pasal-pasal terkait pertembakauan dalam RPP Kesehatan tidak menghancurkan hidup petani tembakau. Petani Madura sebagai bagian dari komunitas pertembakauan harus mendapatkan perlindungan yang sama secara hukum dari negara. Agar komoditas hulu dan hilir tembakau lestari dan memberikan penghidupan bagi keluarga dan negara.

Petani tembakau Pamekasan, H.Moh Tafri menambahkan, petani tembakau sangat menyayangkan keberadaan RPP Kesehatan yang sejak awal tidak didesain untuk memberi perlindungan bagi keberlanjutan perkebunan tembakau.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 457 ayat (7) RPP Kesehatan, bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian bertanggung jawab mendorong diversifikasi produk tanaman tembakau dan mendorong alih tanam kepada produk pertanian lain.

"Beberapa kali upaya koversi tanaman tembakau dilakukan. Petani tembakau Madura pernah disuruh beralih ke tanaman tebu tapi tidak berhasil. Sekarang juga mau digaungkan lagi, bagaimana cara berpikir pemerintah ini? Harusnya yang perlu dibereskan adalah hal-hal yang berkaitan dengan mendorong produktivitas dan kemandirian petani, misalnya harga pupuk dibuat lebih terjangkau," tegasnya.

Selain itu, tambah Tafri, mendorong alih tanam tembakau ke produk pertanian lain ini bertentangan dengan Pasal 2 huruf c UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mana menjunjung tinggi kedaulatan petani menentukan jenis tanaman yang akan dibudidayakannya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Ahmad Basri Yulianto menuturkan, tembakau menjadi andalan perekonomian masyarakat Madura bahkan komoditas ini telah berkontribusi bagi penerimaan negara.

"Kita harus bedah secara regulasi. Kami, Pemda didorong untuk membangun Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Hal ini tidak terlepas karena tembakau bagi masyarakat Madura sudah menjadi urat nadi,” katanya.

Pemkab Pamekasan, lanjutnya, mendukung langkah apapun yang dilakukan APTI dalam memperjuangkan kesejahteraan dan keberlangsungan petani tembakau.

Untuk diketahui, komoditas tembakau yang ditanam petani Pamekasan merupakan jenis tanaman tembakau Prancak-95, yakni varian unggul tembakau dengan masa tanam lebih singkat dengan biaya produksi yang juga lebih efisien. Saat ini, luas areal tanaman tembakau di Kabupaten Pamekasan yang tersebar di 13 kecamatan mencapai sekitar 40.000 hektar.

Tembakau Madura telah menyumbang 60 persen dari total hasil tembakau Jawa Timur. Sementara, tembakau Jatim menyumbang 60 persen total kebutuhan tembakau nasional.

Berita Terbaru
Selasa, 08 Jul 2025 19:58 WIB

Kadin Jatim Sebut Tarif Impor AS 32% Justru Bikin Peluang Besar Ekspor Tekstil

JATIMKINI.COM, Kebijakan tarif impor sebesar 32% yang diterapkan pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap produk dari berbagai negara Asia menciptakan
Selasa, 08 Jul 2025 18:06 WIB

Problem Pendidikan, SDN Sepi Peminat

Di tengah mimpi besar menuju Indonesia Emas 2045, negeri ini justru dihantui fenomena penuh tanda tanya, mengapa Sekolah Dasar Negeri makin ditinggalkan
Selasa, 08 Jul 2025 16:21 WIB

PLN Elektrifikasi 21 Ribu Petani Buah Naga di Banyuwangi, Dorong Ekonomi Kerakyatan

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian berkelanjutan melalui program electrifyin
Selasa, 08 Jul 2025 15:37 WIB

Frank & co., Hadirkan Kemewahan Intim di Tengah Kota Surabaya

Frank & co., membuka gerai kelima di Surabaya, yang mengusung berlian dengan konsep perpaduan keintiman dan kemewahan menyatu.
Selasa, 08 Jul 2025 14:35 WIB

Pelatihan SDM Jadi Kunci TPS Tingkatkan Kinerja Terminal

TPS menjawab tantangan tata kelola pelabuhan melalui pelatihan SDM guna mendorong transformasi terminal bertaraf internasional.
Selasa, 08 Jul 2025 13:17 WIB

Kelompok Mahasiswa 96 UPN Veteran Dampingi RW 5 Pilang Makmur. Tujuaannya Ini

Guna menyiapkan kegiatan Lomba Kelurahan Berseri tingkat Kota Surabaya kelompok mahasiwa KKN 96 Universitas Pembanguna Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur