x
x

Perda KTR Jatim Disahkan, Pembuat Kebijakan Harus Komitmen Jalankan Aturan

Rabu, 28 Agu 2024 06:19 WIB

Reporter : Peni Widarti

JATIMKINI.COM, Pada 14 Agustus 2024, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah disetujui oleh DPRD Jatim dalam rapat paripurna secara terbuka. 

Perda KTR yang dinisiasi Bapemperda DPRD Jatim dipimpin dan disetujui oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim, Istu Hari Subagio, serta Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono. 

Sebagai tulang punggung ekosistem pertembakauan nasional, Perda KTR ini menjadi sorotan mengingat pasal-pasal di dalamnya juga berdampak pada jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.

Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Airlangga (Unair), Suko Widodo menegaskan jangan sampai Perda KTR ini sekadar menjadi peraturan di atas kertas sehingga sulit diterapkan secara konsisten.

“Ketika Perda KTR  sudah disahkan, maka lembaga-lembaga di dalamnya harus menunjukkan komitmen menjalankan aturan itu. Sebelum menjalankan law enforcement harus ada sosialisasi. Jangan terjadi lagi perubahan,” ujarnya, Selasa (27/8/2024).

Dosen senior FISIP Unair ini menekankan bahwa masyarakat pasti patuh, mau diatur, asalkan aturan yang sudah lahir benar-benar dilaksanakan secara transparan dan menitikberatkan pada solusi. 

“Seperti ada kegamangan, kurang greget dalam menjalankan Perda KTR ini. Lembaga yang punya otoritas dalam menjalankan peraturan ini dan yang berkaitan dengan material regulasi ini harus punya rencana kerja sampai Perda KTR ini benar-benar implementatif dan efektif. Ini yang harus dikomunikasikan terbuka. Perda KTR ini soal implementasi,” tegasnya.

Suko juga mengingatkan, kualitas sebuah regulasi dapat dilihat dari efektivitas implementasinya. Menurutnya, Perda KTR Jatim yang lahir saat ini seharusnya benar-benar melewati serangkaian proses kajian yang mendalam dan melibatkan serta mengakomodir masukan semua pihak.

“Sekarang harusnya tidak maju mundur. Ketika sudah diketok, harus diterapkan dengan sungguh-sungguh. Otoritas harus menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan publik dalam penyusunan hingga pelaksanaan Perda KTR ini,” katanya.

Sebelumnya pun beredar kabar bahwa Perda KTR yang telah disahkan ini akan mengalami perubahan berkaitan dengan substansi pasal tempat khusus merokok. Namun menurut Ketua Bapemperda DPRD Jatim Hasan Irsyad, tidak ada perubahan dalam perda itu tetapi akan kembali dirapatkan, sebab baru-baru ini muncul PP No.28 Tahun 2024 tentang kesehatan resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo yang didalamnya juga mengatur tentang rokok. 

“Selain itu, Perda ini juga belum mendapat nomor registrasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya.

Dosen Hukum Tata Negara FH Unair, E. Prajwalita Widiati mengatakan, sejatinya perubahan peraturan itu adalah proses yang dinamis dan normal, apalagi jika perubahan itu didasarkan pada berubahnya keadaan yang menjadi sebab dibentuknya peraturan.

“Dalam hal ini perda KTR diundangkan bertepatan dengan diundangkannya PP 28 Tahun 2024. Pembentukan perda ditujukan untuk memuat 2 hal yakni penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Maka, lanjut  Prajwalita, dalam rangka mematuhi PP 28/2024, ada kewajiban bagi pembentuk perda untuk memastikan keselarasan materi muatan perda yang baru saja diundangkan ini dengan aturan yg lebih tinggi yakni PP tesebut.

Sementara itu, Wakil Ketua II Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bojonegoro, Imam Wahyudi berharap Perda KTR Jatim yang telah disahkan segera disosialisasikan. Menurutnya, para petani tembakau saat ini membutuhkan kepastian dan perlindungan di tengah musim panen yang berlangsung. 

“Jangan sampai peraturan yang ada, termasuk Perda KTR Jatim ini jadi aturan yang mengkhawatirkan bagi petani. Sepengamatan saya, yang namanya peraturan seharusnya kan setelah disahkan, disosialisasikan ke seluruh masyarakat, termasuk petani. Lalu implementasinya dilihat, apakah efektif atau tidak, dan kemudian dievaluasi,” kata Imam.

Selain itu, tambah Imam, seharusnya pemerintah dapat lebih jeli melihat efektivitas Perda KTR ini, mengingat Bojonegoro sebagai salah satu daerah sentra tembakau yang ditopang oleh pertaian dan pekerja sigaret kretek tangan (SKT) di Jawa Timur.

“Apapun peraturannya, tentu tidak boleh serta merta dan semena-mena. Bagi petani yang utama adalah keberlangsungan mata pencahariannya dapat terjaga. Ketika ada peraturan, seperti Perda KTR Jatim, tentu sedikit banyak akan berdampak pada penghidupan petani yang menggantungkan sumber sawah ladangnya pada tembakau,” tambah Imam.

Untuk diketahui, tahun ini luas area tanam tembakau di Bojonegoro ditargetkan meningkat 12.800 ha. Jumlah luasan tersebut lebih besar dibandingkan pada 2023, yakni 11.898 ha.

 

 

 

Editor : Peni Widarti

LAINNYA