Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M minta dukungan alim ulama dalam membangun Kota Malang.
Wahyu mengungkapkan hal itu saat Malang
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberi sangsi pidana selama 2 tahun penjara bagi pihak terkait jika terbukti melakukan peredaran daging gelonggongan.