Kejaksaan Bondowoso Tetapkan Eks Kades Binakal Jadi Tersangka

Reporter : Redaksi
Kejaksaan Negeri Bondowoso resmi SA dijadikan tersangka atas kasus korupsi Dana Desa. ( Foto : Jatimkini.com / CR 01 )

JATIMKINI.COM, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso telah menetapkan mantan kepala Desa Binakal Kecamatan Binakal Bondowoso periode 2016-2021 berinisial SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi setelah sebelumnya SA mangkir atas panggilan dari Kejaksaan Bondowoso selama 3 kali.

Tersangka SA dititipkan ke Lapas Bondowoso setalah dijemput paksa di rumahnya, Rabu (24/3/2023) kemarin

Baca juga: Sempat Mangkir. Akhirnya Bupati Sidoarjo di Periksa KPK

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Hastaryo menjelaskan, dalam praktiknya saat masih menjadi Kades, saat SA membuat kegiatan pembangunan desa secara fiktif di tahun anggaran 2021.

"Dari serangkaian penyidikan, akhirnya penyidik melakukan penahanan rumah tahanan atas perintah Kejari. Selama 20 hari dan bisa diperpanjang," terang Hastaryo

Hastaryo menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan asal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juto pasal 18 UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Usai Pilpres KPK Periksa Bupati Sidoarjo

Selanjutnya kata dia, tersangka SA akan menjalani persidangan di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kita akan bawa ke persidang ke Pengadilan Tipikor Surabaya,"ujarnya.

Baca juga: Sekeluarga Terjaring OTT, KPK Langsung Geledah Rumah Bupati Sidoarjo

Seperti diketahui, kasus yang menimpa tersangka SA melakukan kegiatan fiktif yang meliputi kegiatan pengadaan ternak bebek, bantuan alat-alat pandai besi dan pengadaan alat-alat komunikasi.

Ditaksir nominal korupsi atau kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan SA mencapai Rp 117 juta. ( CR 01 )

Editor : Ali Topan

Ekonomi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru