Warga Migran Musiman Gagal Pindah Pilih Pemilu di Kota Malang, Ini Penyebabnya

Reporter : Bagus Suryo
Warga migran antre saat mengajukan layanan pindah memilih Pemilu di KPU Kota Malang, Rabu (7/2). Foto : Jatimkini/Bagus Suryo

JATIMKINI.COM, Pelayanan pindah memilih Pemilu 2024 di KPU Kota Malang, Jawa Timur, resmi ditutup meski pemohonnya membeludak.

Warga yang kebanyakan migran musiman menyerbu kantor KPU setempat di hari terakhir pelayanan, Rabu (7/2) sampai pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Kemenhub Dukung BTS, Penjabat Wali Kota Malang : Kita Siapkan Kajian dan Rute Angkot Paling Diminati Masyarakat

Saking membeludaknya pemohon terlihat antrean mengular di luar kantor KPU setempat. Sampai Kamis (8/2), masih ada warga yang berniat mengajukan pindah memilih.

Komisioner KPU Kota Malang Divisi Perencanaan data dan Informasi Nur Zaini Wikan Utomo mengatakan periode pindah memilih dibuka 22 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024. Layanan untuk mereka yang bertugas di tempat lain, menjalankan rawat inap karena sakit, tertimpa bencana alam dan menjadi tahanan di rutan atau lapas.

"Tugas bekerja maksudnya pada 14 Februari 2024 itu bekerja (di Kota Malang) dibuktikan dengan surat tugas," tegasnya.

Baca juga: Pengambilan Ubinan Panen Padi, Wahyu Hidayat: Hasilnya Setara 9,2 Ton per Hektare

Ketentuan itu membuat warga banyak yang kecewa lantaran kesulitan memenuhi syarat yang dinilai merepotkan. Pasalnya, mereka yang mengajukan pindah memilih dengan alasan bertugas di tempat lain ditolak lantaran tidak melengkapi bukti surat tugas.

Seorang dosen perguruan tinggi negeri meluapkan kejengkelan usai antre berjam-jam namun akhirnya pengajuan pindah memilihnya ditolak. Sekalipun ia sudah membawa dokumen surat keterangan mengajar pun, dokumen itu dianggap tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Penjabat Wali Kota Malang Nyatakan Angkot Model Baru Butuh Dukungan APBN

Sebab, petugas meminta syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah. Meski sang dosen berusaha menjelaskan ke petugas, toh tetap tidak bisa.

Warga luar Kota Malang lainnya bernasib sama lantaran terkendala dokumen surat tugas. Akhirnya, mereka gagal pindah pilih. Adapun warga yang memenuhi syarat langsung diproses oleh petugas.

Editor : Redaksi

Ekonomi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru