DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang, Jawa Timur, bersepakat menandatangani keputusan bersama Peraturan Daerah (Perda) APBD 2024.
Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2024 itu dilakukan usai Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Malang, Kamis (30/11).
Baca juga: Raih Penghargaan, Begini Kiat Kecamatan Lowokwaru Tangani Stunting
Seluruh fraksi menyetujui dengan memberikan penekanan agar Pemkot Malang melaksanakan program pembangunan berkelanjutan. Termasuk meminta menuntaskan pembangunan yang belum optimal.
Fraksi-fraksi di DPRD Kota Malang, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (Demokrat, PAN, NasDem, Perindo dan PSI), Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS dan Fraksi PKB.
Baca juga: Penjabat Wali Kota Malang Ungkap Prestasi SPBE
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan aspirasi masyarakat telah tertuang dalam pendapat akhir fraksi.
"Seluruhnya diimplementasikan oleh DPRD sebagai pelaksana kedaulatan rakyat," katanya.
Baca juga: Penjabat Wali Kota Malang Ungkap Penilaian Sempurna Kinerja Triwulan Kedua
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang bersinergi menyelesaikan pembahasan Ranperda sehingga seluruh proses pembahasan terhadap Ranperda APBD TA 2024 dapat diselesaikan dengan baik.
Wahyu menekankan seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti proses administrasi dan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan. Seluruh SKPD harus segera merealisasikan program prioritas nasional dan daerah antara, yaitu penanganan inflasi, penurunan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran, dan penanganan stunting, serta pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Editor : Redaksi