Reporter : Bagus Suryo
JATIMKINI.COM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Jawa Timur, mencari terobosan baru untuk memperpanjang usia Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang dengan menerapkan pengelolaan sampah perkotaan berbasis kelurahan. Berbagai upaya sudah dilakukan, hasilnya menambah usia TPA semula tujuh tahun menjadi sepuluh tahun.
“Masa jenuh tujuh tahun mendatang, itu tenor dengan menerapkan sanitary landfill,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Noer Rahman Wijaya, Senin (23/10).
Pengelolaan persampahan menerapkan konsep sanitary landfill lebih ramah lingkungan ketimbang sistem penimbunan sampah terbuka atau open dumping. Pasalnya TPA dioperasionalkan dengan meminimalisir dampak polusi dan pencemaran baik air, tanah dan udara.
Ia menjelaskan penerapan sanitary landfill di Supit Urang menerapkan metode memadatkan sampah dengan material pasir dan batu. Metode pamadatan dengan melapisi tanah, lalu dipadatkan lagi. Metode ini mencegah kebakaran akibat penaikan suhu.
“Supiturang ada tiga tahapan dengan empat sertifikat, sekarang luas lahannya 34 hektare. Pengembangan persampahan menerapkan konsep sanitary landfill seluas lima ha. Pemadatan itu yang sudah kita lakukan. Tetapi belum mengarah sampai lahan landfill yang lama,” katanya.
Menurut Rahman, usia Supit Urang tinggal tujuh tahun merupakan waktu yang pendek. Karenanya, persoalan itu menjadi pemikiran Pemkot Malang sehingga harus dicari cara beserta solusinya. Berbagai terobosan pun dilakukan, salah satunya memanfaatkan teknologi dan pengelolaan persampahan dari sumbernya.
“Ini yang menjadi pemikiran, Pemkot Malang terus mencari cara dan ini yang sedang kita pikirkan selama ini,” ucapnya.
Solusinya dengan membuat dan menerapkan konsep Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di kelurahan-kelurahan. Konsep itu bisa mengurai persampahan sampai 40% dari sebelumnya hanya 15%. Dengan begitu sisa residu akan semakin berkurang sekaligus mengurangi beban TPA.
Pertimbangan lainnya dengan menerapkan konsep landfill mining, yakni memanfaatkan material yang bisa digunakan kembali. Namun, konsep ini membutuhkan anggaran yang cukup besar. “Kalau landfill mining, anggaran perencanaannya sampai Rp550 miliar. Ini tentu membebani APBD. Penerapan konsep ini sistem bakar habis sampai menyisakan residu 5%,” imbuhnya.
Terobosan teknologi selain sanitary landfill, lanjutnya, akan memberikan dampak pengurangan sampah secara signifikan. Manfaatnya pun bisa menambah tenor TPA semula tujuh tahun menjadi sepuluh tahun.
“Itu saja biayanya sampai Rp200 miliar. Kalau mau durasi lebih panjang, ya, menerapkan konsep landfill mining,” ujarnya.
Pengerjaan sistem sanitary landfill TPA Supit Urang sejak 27 Juli 2018, selesai 30 November 2020. Kapasitas TPA mencapai 726.162 meter kubik melayani sampah rumah tangga sekitar 700.000 jiwa warga Kota Malang atau setara 450 ton per hari. Pengembangan sistem persampahan di TPA setempat atas kerja sama Pemkot Malang, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Program Emission Reduction in Cities (ERiC) in Malang Municipality dari Jerman.
Editor : Bagus Suryo