Reporter : Ali Topan
JATIMKINI.COM, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberi sangsi pidana selama 2 tahun penjara bagi pihak terkait jika terbukti melakukan peredaran daging gelonggongan. Untuk itu, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan peredaran daging gelonggongan
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti secara tegas mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Satpol PP Surabaya, RPH Surabaya, dan juga pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan peredaran daging gelonggong ini.
Bahkan, kata Antiek, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah daerah di Jawa Timur untuk ikut serta mengawasi peredaran daging gelonggongan tersebut.
“Pengawasan kita intensifkan, biasanya kami sudah melakukan pengawasan di sejumlah pasar. Bahkan, nanti malam kita akan bergerak untuk melakukan pengawasan,” terang Antiek dalam keterangan resminya di Surabaya kemarin.
Menurutnya, peredaran daging sapi gelonggongan ini menimbulkan kerugian bagi konsumen karena daging gelonggongan itu ada ketidaksesuaian kualitas daging, maka dampaknya sangat bahaya bagi kesehatan dan keselamatan konsumen ketika dikonsumsi daging ini
“Cairan tersebut berasal dari daging yang berwarna kemerahan. Jika daging diletakkan di atas permukaan maka akan ditemukan cairan berwarna kemerahan di sekitar daging. Berat daging juga menyusut,” tegasnya.
Antiek juga memastikan bahwa praktek penggelonggongan sapi merupakan praktik pelanggaran kesejahteraan hewan dan melanggar UU no. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP Pasal 302. Selain itu, praktik pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi (daging gelonggongan) melanggar UU no. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau paling banyak Rp 4 miliar.
“Jadi, saya mohon kepada para pedagang dan para pelaku praktek penggelonggongan untuk berhenti melakukan prakteknya di Kota Surabaya, sebab itu sangat merugikan konsumen,” pinta Antiek
Sementara itu Direktur RPH Surabaya Fajar A. Isnugroho menjelaskan, sejak ditemukan daging gelonggongan di Pegirian pihaknya langsung melaporkan kepada sejumlah pihak, terutama pihak DKPP.
“Alhamdulillah temuan itu ditindaklanjuti hingga dilakukan tes laboratorium dan hasilnya belum keluar. Insyaallah besok baru keluar. Pada prinsipnya, kami siap support DKPP apa saja yang diperlukan,” ujar Fajar.
Menurut dia, pihaknya semata-mata untuk melindungi konsumen Surabaya. Sebab, daging dari RPH yang terkenal baik itu ternyata faktanya di lapangan bercampur dengan daging dari luar Surabaya yang belum tentu terjamin proses pemotongannya dan kehalalannya serta kualitasnya.
“Ini kan sama saja dengan membohongi konsumen Surabaya, makanya di sini kami bertindak proaktif dan berharap ke depan tidak ada lagi kejadian serupa,” pungkas Fajar
Editor : Redaksi