Reporter : Bagus Suryo
Sutiaji mendadak ekspresif saat mengingat ulah oknum juru parkir (jukir) yang dinilai menjengkelkan. Suaranya pun langsung meninggi menunjukkan keseriusan. Wali Kota Malang itu bercerita sempat geram. Penyebabnya, ia pernah menemui keadaan masih ada saja oknum jukir yang menyalahi aturan.
Sutiaji mengatakan Kota Malang sebagai kota pendidikan dan pariwisata yang kondusivitasnya harus dijaga bersama. Warganya pun terkenal santun dan ramah. Semestinya, jukir itu bersikap humanis.
“Suatu saat, saya menerima laporan dari seorang camat. Oknum jukir sudah tahu mobil plat merah, tapi masih ditarik Rp10 ribu. Iku tukang parkire nekat temen (Itu jukirnya sangat nekat). Lalu, saya tegur oknum juru parkirnya. Ini yang membuat citra jukir lainnya jelek,” ucap Sutiaji saat memberikan materi pembinaan juru parkir di Kota Malang, Senin (17/7).
Sutiaji menekankan pentingnya pengelolaan perparkiran harus semakin disiplin, tertib dan profesional. Regulasi sebagai pedoman dan nurani menjadi pegangan.
“Pelayanan parkir pada prinsipnya upaya membantu orang,” tegasnya.
Kegiatan yang diikuti 100 juru parkir (jukir) ini bertujuan memberikan pemahaman secara utuh tentang pengelolaan perparkiran. Dalam bekerja, lanjutnya, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan jukir harus memastikan lokasi parkir terdaftar resmi sehingga bukan parkir liar. Jukir harus memakai atribut sesuai ketentuan.
Selama melayani warga, jukir senantiasa mematuhi prosedur dan ketentuan tarif yang berlaku. Selanjutnya, penuhi hak-hak masyarakat yang memarkir kendaraan. Lalu, pelayanan ramah dan humanis menjadi keutamaan sejalan dengan menjaga kondusivitas.
“Niatkan ibadah sehingga orang yang parkir memiliki rasa aman dan tenang. Amal perbuatan seperti itu merupakan sedekah dan ibadah. Saat jukir memberikan rasa aman, rezekinya pun pasti barokah,” imbuhnya.
Persoalan parkir
Sutiaji menyatakan perbaikan layanan diperlukan mengingat persoalan parkir menjadi perhatian publik. Sepanjang 2021-2023, ada 3.300 pemberitaan di media massa soal perparkiran di Kota Malang. Sebagian besar berita terkait keluhan dan pengaduan.
Hal itu masih ditambah twit atau kicauan netizen di media sosial. Warganet mengkritisi petugas Dishub dan jukir dalam memberikan pelayanan. Termasuk ulah warga yang parkir kendaraan secara sembarangan sehingga imbasnya membuat arus lalu lintas menjadi macet. Semua pihak harus memahami hal ini, sebab era digital akan meninggalkan rekam jejak yang mudah ditelusuri di medsos.
Persoalan lainnya, masih adanya informasi jual beli lahan parkir. Sutiaji menegaskan, siapa pun jangan pernah percaya hal itu.
“Jual beli parkir yang lahannya milik pemda itu tidak boleh. Itu keliru, jangan percaya kalau ada yang menjual lahan parkir. Itu milik daerah, kapan pun bisa ditertibkan,” tandasnya.
Bahkan, ada kasus mengelola perparkiran yang tidak akuntabel pada akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum. “Jangan sampai gara-gara parkir, lalu berurusan dengan kejaksaan. Kalau ada pungutan, tapi uangnya tidak diberikan ke pemerintah daerah, itu masuk delik pidana penggelapan,” ucapnya.
Sutiaji menceritakan semua itu sebagai pengingat agar petugas Dishub dan para jukir meningkatkan pelayanan. Mereka diminta memahami strategi pengelolaan perparkiran yang baik mulai ketaatan pada peraturan maupun etika pelayanan. Itu sebabnya, berbenah itu penting. Sebab, ketertiban dan keamanan menjadi keharusan sehingga proses pelayanan berlandaskan niat memberikan rasa aman dan nyaman.
Di sisi lain, Sutiaji meminta petugas Dishub gencar melakukan pengawasan dan penindakan. Upaya Operasi Tepak, edukasi dan penegakan hukum secara rutin agar melibatkan jajaran Polri dan TNI.
“Ketertiban menjadi keharusan kita semua. Ketertiban parkir itu menunjukkan kemajuan kota,” tuturnya.
Menurut Sutiaji, potret kota itu potret ketertiban. Orang yang datang ke Kota Malang pada dasarnya mengharapkan kepastian ketertiban dan keamanan yang terjaga. Hal ini menjadi tugas semua pihak.
Adapun esensi tujuan pengelolaan parkir, yaitu mengatur kendaraan yang parkir dengan memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar. Selanjutnya, menjamin keteraturan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan di sekitar tempat parkir. Termasuk mengantisipasi dan menekan tindak kejahatan pada kendaraan di tempat parkir. Selain itu, memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memarkir kendaraan terhadap bahaya dan kerugian dari tindak kejahatan di tempat parkir.
Saat ini, Pemerintah Kota Malang sudah mendata lokasi parkir. Ada 900 titik menjadi acuan. Penataan terus dilakukan melalui digitalisasi dan e-parkir guna meningkatkan pelayanan publik.
“Dalam kehidupan kita, tertib itu penting, membuktikan diri sesuai aturan. Tertib itu kunci utama, bukan saja soal parkir, akan tetapi, tertib di segala kehidupan, yaitu tertib berlalu lintas dan tertib di jalan. Tertib parkire, maju kotane, sejahtera wargane,” pungkasnya.
Editor : Redaksi