JATIMKINI.COM, Hingga saat ini sektor industri pengolahan hasil tembakau atau rokok menjadi penerimaan pajak terbesar sebasar 30 persen yang diterima Kanwil DJP Jawa Timur I. Hal itu diungkapkan kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan di Surabaya, Jumat ( 31/7/2026 )
Max sapaannya mengatakan, bahwa sektor industri tembakau ini memberi kontribusi di pendapatan pajak terbesar dibandingkan sektor lainnya diantaranya, sektor administrasi dan sektor perdagangan
Dengan begitu kata Max, tahun ini pihaknya akan menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp56,3 triliun yang masuk ke kantong Kanwil DJP Jawa Timur I
"Kami optimis akan meraih angka itu, pasalnya, hingga hingga akhir Juli tahun ini telah realisasi penerimaan pajak sudah telah mencapai sekitar 51 persen dari target yang ditetapkan selama ini," ungkap Max.
Berdasarkan data Kemenkeu, 2023 lalu pendapatan cukai hasil tembakau untuk negara mencapai lebih dari Rp200 triliun per tahun
Selain mengoptimalkan penerimaan pajak, Max juga menjelaskan, pihaknya memberi pelayanan dan pengawasan, DJP juga menjalankan fungsi penegakan hukum perpajakan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya salahnya adalah pemblokiran rekening.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan merupakan langkah awal, melainkan tahapan lanjutan dalam proses penagihan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila wajib pajak bersikap kooperatif dan bersedia melunasi kewajibannya, tentu tidak sampai dilakukan pemblokiran rekening. Langkah tersebut hanya diterapkan kepada wajib pajak yang tidak kooperatif setelah melalui tahapan penagihan," jelas Max.
Untuk itu kata Max, guna menerima pajak secara maksimal, pihaknya akan sinergi dengan kantor pajak lainnya yakni, Kanwil DJP Jawa Timur II di Sidoarjo, dan Kanwil DJP Jawa Timur III di Malang
Editor : Ali Topan