x
x

Penangkapan Kasus Narkotika Selama Mei di Blitar, Tersangkanya 14 Orang

JATIMKINI.COM, Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama Mei 2026, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Polda Jatim. 

Dari 12 kasus yang diungkap polisi mengamankan 14 tersangka yang terdiri dari 10 orang merupakan pengedar sabu-sabu, satu orang tersangka kepemilikan ganja, dan tiga orang pengedar pil dobel L.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono menjelaskan, sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan residivis.

"Tersangka kebanyakan adalah residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras berbahaya," ujar Iptu Bambang dalam siaran pers yang disampaikan Humas Polda Jatim Jum'at (12/6/2026).

Pengungkapan di sejumlah wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Blitar Raya. Kecamatan Sukorejo menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, disusul Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sanankulon, Sananwetan, dan Kecamatan Kanigoro.

Dari hasil penyelidikan, para pengedar sabu mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Madiun dan Malang dalam jumlah lebih dari satu gram. 

Barang tersebut kemudian dijadikan kemasan paket kecil. Beratnya setengah gram yang dijual kepada konsumen lokal dengan harga sekitar Rp500.000 per paket.

Sementara itu, pengedar pil dobel L memperoleh pasokan dari wilayah Kediri dan Tulungagung dalam jumlah besar sebelum diedarkan kembali dalam paket hemat dengan harga bervariasi. 

Sedangkan pelaku kepemilikan ganja diketahui mendapatkan barang tersebut dari wilayah Malang.

Dalam operasi selama satu bulan tersebut, Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 45,8 gram sabu-sabu, 1.046 butir pil dobel L, serta 8,62 gram daun ganja.

Dua pelaku yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus ini adalah AR dan FA yang ditangkap di wilayah Kecamatan Udanawu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 23,11 gram. 

Sementara pelaku LH diamankan di Kecamatan Sananwetan dengan barang bukti ganja seberat 8,62 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman pidana mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup sesuai dengan peran dan barang bukti yang dimiliki.

 

.

Berita Terbaru
Jumat, 12 Jun 2026 20:24 WIB

Polda Jatim Gelar KreaFest 2026, Cek Syaratnya!

JATIMKINI.COM, Kompetisi video berbasis Artificial Intelligence (AI) digelar Polda Jawa Timur melalui Bidang Humas menggelar KreaFest Polda Jatim 2026.
Jumat, 12 Jun 2026 16:37 WIB

Waspada. Surabaya Darurat Penyakit TBC

Kota Surabaya Kembali menjadi ancaman penyakit TBC. Pasalnya, berdasarkan lima bulan pertama tahun 2026, sebanyak 4.191 kasus TBC berhasil ditemukan
Jumat, 12 Jun 2026 16:18 WIB

Respon Cepat PAM Surya Sembada Surabaya Tangani Air Tidak Lancar

Tim Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya melakukan pengecekan langsung di wilayah Setro Gang V, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari
Jumat, 12 Jun 2026 15:05 WIB

Regenerasi, DPP PKB Percayakan Gus Afif Jadi Ketua DPC PKB Surabaya

Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB resmi menetapkan Muhammad Faridz Afif  sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kota Surabaya untuk masa bakti 2026–2031.
Jumat, 12 Jun 2026 14:10 WIB

Ratapan Kelas Menengah

Aku duduk di kursi plastik warung tegal menghitung nasi sepiring, tempe goreng sepotong dan segelas teh panas yang sudah diaduk empat kali supaya rasa manisnya
Jumat, 12 Jun 2026 12:44 WIB

Amankan Swasembada Pangan, Bupati Lamongan Salurkan Alsintan dan Sarana Irigasi

JATIMKINI.COM, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta sarana prasarana irigasi kepada kelompok tani