JATIMKINI.COM, Budaya keselamatan kerja kembali menjadi sorotan dalam Seminar K3 Nasional yang digelar Dewan K3 Provinsi Jawa Timur (DK3P Jatim) di Hall Plaza Airlangga Universitas Airlangga Surabaya, Sabtu (23/5/2026).
Dalam seminar tersebut menegaskan bahwa keselamatan kerja tidak cukup hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, melainkan harus menjadi budaya hidup di lingkungan kerja.
“Budaya K3 tidak lagi cukup dipahami sebatas pemenuhan regulasi atau kewajiban administratif, namun harus menjadi kesadaran kolektif dan nilai yang hidup dalam setiap aktivitas kerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Jatim Sigit Priyanto membacakan sambutan gubernur.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyoroti tingginya angka kecelakaan kerja dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2022 jumlahnya mencapai 25.396 kecelakaan kerja. Jumlah itu naik menjadi 31.448 kasus pada 2023, lalu 37.780 kasus pada 2024, hingga mencapai sekitar 48.402 kasus pada 2025.
Kondisi tersebut menjadi alarm bahwa budaya keselamatan kerja perlu diperkuat melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan partisipatif. Pendekatan human factors disebut menjadi kunci karena manusia merupakan pusat dalam seluruh sistem kerja.
Faktor fisik, psikologis, lingkungan kerja, komunikasi, kepemimpinan hingga budaya organisasi disebut sangat memengaruhi lahirnya risiko kecelakaan kerja.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DK3P Jawa Timur, Edi Priyanto menegaskan bahwa penguatan budaya keselamatan kerja tidak dapat dilakukan pemerintah atau perusahaan.
Menurutnya, seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif. “Keselamatan harus menjadi gerakan bersama dan budaya hidup masyarakat,” ujar Edi.
Ia menambahkan, selama ini DK3P Jatim terus mendorong kampanye budaya keselamatan kerja melalui berbagai kegiatan edukasi dan kolaborasi lintas sektor.
Sementara itu, pembicra lain yang juga praktisi K3 Syamsul Arifin menjelaskan bahwa kecelakaan kerja tidak semata-mata disebabkan kesalahan individu pekerja.
“Pendekatan K3 konvensional selama ini terlalu fokus pada perilaku pekerja lapangan sehingga melahirkan budaya saling menyalahkan atau blaming culture,” ungkapnya. Padahal, berdasarkan teori James Reason, manusia pada dasarnya rentan melakukan kesalahan.
Akar persoalan kecelakaan kerja justru banyak berasal dari lemahnya sistem organisasi, desain kerja, pengawasan, komunikasi, tekanan, hingga budaya perusahaan. Syamsul juga menjelaskan konsep sharp-end dan blunt-end.
“Kecelakaan kerja sering kali bukan hanya dipicu pekerja di lapangan, tetapi dipengaruhi keputusan manajemen dan lemahnya sistem keselamatan perusahaan,” jelasnya.
Praktisi K3 yang juga menjadi pembicara lain, Sugiarto lebih menyoroti perubahan besar paradigma K3 setelah lahirnya KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, kecelakaan kerja kini berpotensi menjadi perkara pidana korporasi apabila terjadi kelalaian dalam sistem keselamatan kerja.
“Pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar siapa yang salah, tetapi mengapa sistem gagal mencegah,” ujarnya.
Karena itu, perusahaan dituntut memiliki safety leadership yang kuat serta memastikan budaya keselamatan kerja benar-benar diterapkan dalam aktivitas operasional sehari-hari.
Editor : Rochman Arief