JATIMKINI.COM, Dugaan penggelapan sertifikat yang dilaporkan Bupati Subandi, Rahmad Muhajirin suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayani mendatangi Polda Jatiim. Tepat pukul 14.00 Rahmad Muhajirin mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jatim Pemanggilan ini yang pertama kalinya.
Rahmad tidak datang bersama hukumnya Muzzayin. Pihaknya datang ke Polda Jatim untuk menyampaikan klarifikasi atas laporan masyarakat dalam dugaan penggelapan dan laporan palsu. Pihaknya menyangkal melakukan penggelapan sertifikat karena keberadaan sertifikat tersebut masih ada di tangan kliennya.
"Sertifikat tersebut masih utuh, masih belum dibalik nama, masih belum dijual. Kenapa sertifikat itu masih ada di kami, karena memang ini untuk barang bukti laporan kami di Mabes Polri," ujar Muzzayin sambil menunjukkan sertifikat.
Saat ditanya apakah sertifikat tersebut untuk biaya politik pencalonan isteri Rahmad dan Subandi, dengan nada tinggi Muzzayin membantah. Ia meluruskan jika sertifikat tersebut menjadi barang bukti Bareskrim.
“Tiga sertifikat masih di klien saya, tiga sertifikat kami bawa. Tiga aset itu senilai 28 milliar,”ujarnya sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Jum’at (20/2/2026).
Tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan oleh Rahmad Muhajirin, suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana. Hal itu buntut tiga sertifikat hak milik (SHM) miliknya yang tak kunjung diserahkan.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Subandi dilaporkan ke Dittipidum Bareskrim Polri oleh Rahmat Muhajirin terkait dugaan penipuan investasi. Tim kuasa hukum Subandi menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum dan telah menyiapkan bukti secara lengkap.
Editor : Ali Topan