JATIMKINI.COM, Dua pelaku tindak pencucian uang diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim, uang tersebut berasal dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan pelaku. Dari dua pelaku aset yang berhasil disita senilai 2,7 milliar.
Pencucian uang diketahui saat kasus tersebut dikembangkan, tersangka pertama WP nilai asetnya 1,2 milliar dan tersangka kedua FA nilai aset yang dimiliki 1,5 milliar. Dari hasil pemeriksaan keduanya kerap sekali membeli rumah, tanah dan kendaraan bermotor roda 4 maupun 2.
“Pengungkapan TPPU pada tahun 2023 – 2025, tersangka berinisial WP (44) tahun warga Bungurasih Kec. Waru Kabupaten Sidoarjo,”ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tersangka kedua beralamat Jalan Kedung Beruk, Surabaya. Barang bukti yang berhasil disita mobil Toyota Rush 2025 dan 1 unit Honda Scopy tahun 2023 dan perhiasan batangan perak. Sedangkan berat masing – masing 999 gram, tidak hanya itu saja aset yang dimiliki tersangka.
“Ada sertifikat tanah SHM dengan alamat di Kabupaten Jombang dan uang di rekening 600 juta rupiah. Dari keterangan tersangka WP, ingin menyelamatkan uang hasil dari penjualan narkotika berupa benda bergerak dan tidak,”ujarnya.
Ditnarkoba Polda Jatim Kombes M. Kurniawan pada kesempatan yang sama menjelaskan, tersangka WP sudah dua tahun membeli aset dari hasil penjualan narkotika maupun upah narkotika.
“WP sendiri merupakan residivis, pernah masuk tahanan dua kali. Sudah dua tahun berjalan hasil penjualan di investasikan dalam bentuk benda bergerak dan tetap. TSK FA masih DPO,”ujarnya.
Pencucian uang selama ini tidak dialihkan dalam bentuk lainnya, seperti aset pendanaan perusahaan maupun bentuk lainnya. Sementara Kombes Pol Abast mengatakan saat ini berkas perkara WP sudah memasuki tahap pertama, dan dilayangkan di Kejaksaan.
Editor : Ali Topan