JATIMKINI.COM, Kebijakan penghentian pembiayaan visum et repertum bagi korban kekerasan seksual kembali menuai perhatian publik. Kebijakan tersebut menimbulkan dampak serius terhadap perlindungan substantif korban, terutama pada akses awal terhadap proses hukum.
Menanggapi wacana tersebut, Guru Besar di bidang Antropologi Universitas Antropologi Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dra. Myrtati Dyah Artaria, M.A., Ph.D., menilai kebijakan tersebut perlu dibaca secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negara menarik diri dari tanggung jawab perlindungan korban. Menurutnya, keputusan penghentian pembiayaan tidak dapat langsung dimaknai sebagai kemunduran komitmen negara.
“Biaya visum et repertum itu sangat penting, tetapi mungkin saat ini negara menilai ada kebutuhan lain yang lebih prioritas. Karena itu, penilaian atas komitmen negara tidak bisa hanya dilihat dari satu kebijakan, meskipun keputusan ini membuat negara terlihat menarik diri,” tegasnya, Senin (9/2/2026)..
Myrtati menegaskan bahwa visum et repertum memiliki posisi krusial dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Dalam banyak perkara, dokumen medis tersebut menjadi alat bukti utama yang menentukan keberlanjutan proses hukum. Tanpa visum, korban berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Kondisi ini menjadi semakin berat karena mayoritas korban kekerasan seksual berasal dari kelompok tidak mampu. Ketika korban harus menanggung biaya visum secara mandiri, akses terhadap keadilan dapat terhambat sejak tahap awal pelaporan. Hambatan tersebut berisiko membuat korban memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum,” tutur Myrta.
Lebih jauh, Myrta mengingatkan bahwa konsekuensi kebijakan ini tidak hanya berdampak pada individu korban, tetapi juga pada sistem penegakan hukum secara luas. Minimnya bukti akibat tidak dilakukannya visum akan melemahkan proses hukum dan berpotensi menguntungkan pelaku.
“Pelaku dapat merasa aman karena rendahnya kemungkinan pelaporan, sementara korban memilih diam karena beban yang harus ditanggung. Dalam jangka panjang, kasus kekerasan seksual yang tidak tercatat dapat semakin meningkat,” tegasnya.
Tidak ada payung hukum yang jelas menyebabkan korban enggan melapor, tidak menutup kemungkinan kekerasan seksual nantinya dianggap hal yang biasa.
“Kalau korban akhirnya enggan melapor, penegakan hukum akan melemah. Yang lebih menyedihkan, kekerasan seksual bisa makin dianggap hal biasa,” jelasnya.
Prof. Myrta menegaskan bahwa perlindungan korban kekerasan seksual merupakan kewajiban konstitusional dan moral negara. Dukungan terhadap korban, termasuk pembiayaan visum et repertum, seharusnya tidak diposisikan sebagai pos anggaran opsional. Hak atas perlindungan dan akses keadilan merupakan hak dasar, terutama bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.
Editor : Peni Widarti