JATIMKINI.COM, Kementerian Hukum RI mencatat keberhasilan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan dalam menyelesaikan berbagai konflik sosial di masyarakat, mulai dari sengketa rumah ibadah hingga konflik waris yang berlangsung puluhan tahun.
Hal itu disampaikan Kementerian Hukum RI mencatat keberhasilan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan dalam menyelesaikan berbagai konflik sosial di masyarakat Hukum RI, Supratman Andi Agtas, saat meresmikan pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (30/1/2026). Dengan peresmian tersebut, Kalimantan Selatan resmi mencapai 100 persen pembentukan Posbankum di seluruh 2.015 desa dan kelurahan.
Menkum mengapresiasi sinergi pemerintah daerah yang dinilai berperan besar dalam menyukseskan program nasional tersebut. Menurutnya, meski Posbankum merupakan inisiatif Kementerian Hukum, keberhasilannya sangat ditentukan oleh kolaborasi lintas sektor dan dukungan aktif pemerintah daerah.
“Posbankum menjadi instrumen penting untuk menghadirkan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus mendorong penyelesaian konflik secara damai di luar pengadilan,” ujar Supratman.
Ia mencontohkan, Posbankum berhasil menyelesaikan konflik waris keluarga yang telah berlangsung selama 40 tahun di Provinsi Lampung. Selain itu, Posbankum di Provinsi Jawa Timur juga mampu memediasi sengketa pendirian rumah ibadah tanpa kekerasan dan menghasilkan kesepakatan damai di tengah masyarakat.
Secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk 82.560 Posbankum Desa dan Kelurahan atau sekitar 98,36 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen pembentukan Posbankum.
Menkum juga menekankan pentingnya tata kelola layanan Posbankum yang akuntabel dan berbasis data melalui sistem pelaporan yang disiapkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Data menunjukkan, persoalan yang paling banyak ditangani Posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perkara waris dan anak.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menilai Posbankum memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem hukum desa yang sehat melalui penyelesaian masalah berbasis musyawarah dan pencegahan konflik sejak dini.
Dukungan terhadap Posbankum juga disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman. Menurutnya, kondisi geografis Kalimantan Selatan yang beragam menjadi tantangan dalam pemerataan akses keadilan. Namun, kehadiran Posbankum di seluruh desa dan kelurahan diharapkan mampu menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menegaskan penguatan Posbankum terus dilakukan melalui peningkatan kapasitas aparatur desa, lurah, dan paralegal agar layanan bantuan hukum semakin merata dan mudah diakses masyarakat.
Dengan hadirnya Posbankum Desa dan Kelurahan di Kalimantan Selatan, pemerintah berharap akses keadilan semakin terbuka luas serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hingga ke tingkat desa.
Editor : Ali Topan