JATIMKINI.COM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur mencatat ada sekitar 33 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang masih belum memenuhi syarat modal inti BPR minimal Rp6 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 BPR dinilai masih belum jelas rencana strategi konsolidasiannya agar BPR tersebut dapat tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK). Sebanyak 5 BPR di antaranya berada di wilayah Malang, dan 4 BPR di Surabaya.
Kepala Direktorat Pengawasan LJK 1 OJK Jatim, Nasirwan Ilyas menjelaskan jumlah BPR di Jatim per 2024 sebanyak 267 BPR. Jumlah itu turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 276 BPR.
“Penurunan jumlah BPR ini artinya ada sejumlah BPR yang dicabut izinnya dan dilkuidasi karena tidak memenuhi ketentuan dalam POJK,” katanya dalam Media Gathering, Jumat (17/10/2025).
Ia menjelaskan, bahwa penguatan struktur permodalan memang menjadi kunci utama dalam konsolidasi. Setiap BPR baik konvesnional maupun syariah wajib memiliki modal inti minimum Rp6 miliar dengan menerapkan startegi konsoldiasi atau Single Presence Policy (SPP) yakni kewajiban satu pemegang saham pengendali hanya memiliki 1 BPR dalam satu wilayah besar, atau satu SPP memiliki lebih dari 1 BPR di wilayah yang sama maka wajib melakukan penggabungan.
“Untuk itu, di 2025 ini seluruh BPR yang belum memiliki modal inti Rp6 miliar wajib melakukan merger atau mencari investor, dan ditargetkan seluruh akumulasi konsolidasi BPR ini selesai pada April 2026,” katanya.
Nasirwan menyadari memang BPR sebagai bank dengan size yang kecil ini memiliki keterbatasan selain modal yakni situasinya terjepit oleh bank-bank besar yang ikut menjalankan penyaluran kredit mikro seperti bank Himbara (bank pemerintah), serta financial technology (fintech) yang turun mengambil pasar sektor mikro, sehingga BPR menjadi tidak kompetitif.
“OJK sendiri sudah mendorong agar BPR melakukan digitalisasi dan penguatan modal karena ini ada korelasinya. Selain itu perlu meng-hire SDM yang mumpuni agar dapat mengelola kredit dengan baik. Ini tidak mudah bagi BPR apalagi kita mengalami inflasi, dan digitalisasi itu juga tidak murah,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Nasirwan, BPR juga masih kesulitan untuk mencari investor. Untuk itu OJK melakukan pengawasan cukup ketat terhadap 9 BPR ini, termasuk membantu dalam hal matchmaking (menjodohkan) dengan calon-calon investor.
“Yang kita lakukan saat ini adalah berusaha menjadi mak comblang (matchmaking). Sebetulnya secara regulasi bank yang tidak memenuhi syarat permodalan, statusnya diturunkan 1 tingkat, untuk BPR juga dilarang menyalurkan kredit di luar daerahnya,” imbuhnya.
Editor : Peni Widarti