JATIMKINI.COM, Di atas kertas, Indonesia sebenarnya sudah punya perangkat hukum yang cukup lengkap untuk mendukung implementasi ekonomi sirkular, khususnya dalam pengelolaan sampah. Namun, problem justru muncul di tahap kelembagaan dan implementasi.
“Kalau bicara regulasi, kita sudah cukup lengkap. Tapi dari sisi kelembagaan, unit yang secara khusus menggerakkan sistem ekonomi sirkular itu belum terbentuk dengan baik,” ujar Agus Sutjahjo, Ketua Tmi Kerjasama dan Sarpras Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, di sela Circular Economic Forum 2025, yang digelar Bisnis Indonesia bersama Coca-Cola Europacific Partners, Selasa (26//2025).
Ia menyebut, kelembagaan menjadi kunci pertama. Tanpa struktur yang jelas antara regulator dan operator, sistem ekonomi sirkular hanya akan berhenti di tataran wacana.
Tantangan kedua adalah rendahnya partisipasi masyarakat. Edukasi soal pemilahan sampah, misalnya, belum menyentuh masyarakat secara luas. Padahal, industri daur ulang sangat bergantung pada kualitas sampah yang dipilah sejak dari rumah tangga.
Di sisi lain, sarana-prasarana pemilahan juga belum memadai. Di kawasan komersial sekalipun, tong sampah dengan sistem lima pilah sebagaimana diatur dalam Permen PU 3/2013 masih jarang ditemui. Infrastruktur dasar ini menjadi pondasi agar pemilahan tidak berhenti pada jargon.
“Bayangkan kalau kita bicara kompos. Itu sebenarnya bisa dikembangkan jadi produk yang punya nilai ekonomi. Tapi karena sistem infrastruktur dan offtaker belum jalan, pasar untuk produk itu pun tidak tumbuh,” lanjutnya.
Masalah berikutnya adalah pendanaan. Proyek ekonomi sirkular membutuhkan biaya awal yang besar. Mulai dari pengadaan gerobak pengangkut, tempat pemrosesan sampah, hingga sistem pengelolaan di TPS.
Namun, investasi besar tersebut bersifat jangka panjang. “Kalau sekarang terasa mahal, sepuluh tahun ke depan justru lebih cepat balik modalnya. Hanya memang butuh waktu, proses, serta komitmen,” ujarnya.
Selain dana, ketiadaan pasar yang menyerap hasil olahan sampah—baik kompos, eco-enzyme, maupun produk turunan lainnya—membuat rantai ekonomi sirkular belum berputar penuh.
Permen PU 3/2013 sebenarnya sudah mengklasifikasikan lima jenis sampah: organik, reuse, recycle, B3, dan residu. Namun, dalam praktiknya, kategori tersebut masih perlu diturunkan ke detail yang lebih teknis. Misalnya, sampah B3 bisa dipecah lagi menjadi empat: obat kedaluwarsa, kemasan insektisida, produk bekas, dan limbah elektronik.
Dengan total sembilan jenis sampah, masyarakat dituntut benar-benar memahami cara memilah sejak dari rumah tangga. Tanpa itu, upaya ekonomi sirkular akan mandek di hulu.
Salah satu opsi pengelolaan sampah yang kini mulai banyak diperbincangkan adalah teknologi thermal atau pembakaran dengan sistem smokeless. Teknologi ini diklaim bisa mereduksi sampah hingga 5-10 persen dengan risiko emisi yang lebih rendah.
Namun, lagi-lagi persoalannya ada di biaya. “Satu unit butuh investasi sekitar Rp500 juta,” Agus menambahkan.
Semua pihak sepakat bahwa ekonomi sirkular tidak bisa berjalan instan. Dibutuhkan waktu, pendanaan, dan—yang tak kalah penting—passion dari masyarakat untuk mengubah pola pikir soal sampah.
Memilah sampah mungkin terdengar sepele, tapi implementasinya tidak sederhana. Diperlukan edukasi, sosialisasi, hingga pendampingan agar masyarakat mau konsisten melakukannya.
Ekonomi sirkular bukan hanya perkara teknis pengolahan sampah, melainkan soal ekosistem. Selama regulator, operator, masyarakat, dan pasar belum terhubung, mimpi tentang ekonomi sirkular hanya akan berhenti sebagai wacana.
Editor : Rochman Arief