JATIMKINI.COM, Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) menggelar aksi damai didepan gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Selasa ( 26/08/2025). Mereka adalah yang selama ini mengelola area parkir di halaman gerai Mie Gacoan di Surabaya, pihaknya menyampaikan keluhannya terkait ancaman penggantian vendor.
Beberapa perwakilan massa aksi akhirnya diterima oleh Komisi B DPRD Surabaya di ruang komisi. Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Farid Afif memimpin pertemuan dengan Perwakilan PJS.
Ketua PJS Surabaya, Izul Fiqri ST, menyatakan bahwa selama ini para koordinator parkir sudah membantu kelancaran operasional Mie Gacoan, mulai dari perizinan hingga menjaga kondusivitas lingkungan. Tiba-tiba manajemen Mie Gacoan (PT Pesta Pora Abadi) melakukan pemutusan kontrak di dua titik, yakni di Jalan Bung Tomo dan Manukan. Sedangkan kontrak kerja sama masih berjalan.
“Yang bikin kaget, pemutusan itu hanya berdasar pada aduan netizen. Padahal suara netizen tidak bisa dijadikan kitab suci. Apa yang terlihat di media sosial belum tentu sesuai kondisi di lapangan,” katanya.
Izul menambahkan, kontrak kerja sama parkir yang dijalankan para koordinator berbeda-beda.
"Ada yang tanpa batas waktu, ada pula yang dievaluasi setiap enam bulan. Sistem pembayaran yang diterapkan juga berbasis per bill, di mana sebagian dari biaya parkir disetorkan ke manajemen", ungkapnya.
Ia mengeluhkan, penerimaan hasil parkir tidak sesuai dengan harapan .Meski begitu mereka menerima dengan lapang dada.
"Namun sistem ini dinilai kerap merugikan juru parkir karena perhitungan tidak seimbang antara jumlah kendaraan dan tagihan makanan pelanggan" gumamnya.
Menanggapi masalah parkir di Me Gacoan salah satu anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo meminta kepada paguyuban jukir untuk mengikuti perkembangan system penyelenggaraan parkir yang kini banyak menggunakan ‘barrier gate system’.Untuk itu bagaimana kesiapan juru parkir PJS ini.
“Saya ingin mengetahui, apakah saudara-saudara siap menggunakan system penyelenggaraan parkir modern satu pintu (barrier gate system), jika hal ini menjadi sarana yang disyaratkan oleh manajemen Mie Gacoan,” tanyanya, yang langsung dijawab “siap” oleh perwakilan PJS.
Agoeng Prasodjo mengatakan, sebetulnya persoalan ini tidak hanya soal pemutusan kontrak, tetapi juga menyangkut modernisasi sistem perparkiran.
"Sistem tersebut akan lebih transparan, mempermudah perhitungan pajak, dan pada akhirnya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya", jelasnya.
Sementara Budi Leksono mengingatkan agar pihak PJS melakukan negosiasi yang benar, dan komisi B DPRD Surabaya bersedia melakukan mediasi untuk kepentingan bersama. Tidak saling menyalahkan dan merugikan satu sama lain.
"Kami meminta kepada semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah Kota Surabaya, termasuk menjaga iklim investasi di Surabaya," ujarnya.
Faridz Afif mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi antara PJS dan PT Pesta Pora Abadi duduk bersama menemukan solusi terbaik pada Selasa, 2 September 2025, di ruang Komisi B DPRD Surabaya.
“Kami akan undang pihak manajemen Mie Gacoan agar bisa duduk bersama," pungkasnya.
Editor : Ali Topan