Di bawah rindang pohon jati, di tepian kaki Pegunungan Kendheng, lebih dari seabad lalu seorang lelaki berwajah teduh memilih jalan sunyi melawan kuasa yang menindas. Namanya Samin Surosentiko lahir sebagai Raden Kohar yang kemudian memimpin laku hidup sederhana, jujur, menolak tunduk pada kekuasaan kolonial Belanda.
Bagi Samin dan para pengikutnya, tanah dan alam adalah titipan leluhur, bukan komoditas untuk dipajaki penjajah. Maka ketika pemerintah kolonial memungut pajak tanah dan memaksa kerja rodi, Samin hanya menjawab: “Tanah ini bukan milik Belanda. Mengapa harus membayar?”
Perlawanan itu tidak diwujudkan dengan bambu runcing atau senjata api tetapi dengan menolak pajak, menolak perintah kerja paksa juga menolak ikut aturan yang dianggap tak adil. Mereka memilih perlawanan sipil pasif, cara yang kala itu menggelisahkan kekuasaan. Akhirnya Samin dibuang ke Padang pada 1914. Namun ajaran Sedulur Sikep tetap bertahan, menyebar di Blora, Rembang, Grobogan, Kudus, Pati, Bojonegoro hingga Lamongan.
Demikian juga bila membaca Pati hari ini. Lebih dari seratus tahun berselang, salah satu daerah yang menjadi rumah Sedulur Sikep, api perlawanan sipil kembali menyala. Bukan lagi melawan kolonial melainkan kebijakan pemerintah daerahnya sendiri.
Awal Agustus 2025, Bupati Pati Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%. Kenaikan yang mendadak dan drastis itu memantik amarah warga.
Di jalan-jalan, ribuan orang berkumpul. Spanduk terbentang: “Turun Kau Biadab!” Orator bergantian menyuarakan keberatan, bukan hanya soal nominal pajak tetapi juga soal rasa keadilan yang tidak adil.
Pada 8 Agustus 2025, Sudewo akhirnya mengumumkan pembatalan kenaikan PBB dan mengembalikan tarif ke level 2024. Tetapi massa tak bubar. Mereka menuntut Sudewo turun dari jabatan bupati karena dinilai telah kehilangan kepercayaan rakyat.
Jika dilihat dari inti persoalannya, jarak antara Wong Samin abad ke-20 dan demonstran Pati 2025 tidaklah sejauh yang terlihat di kalender. Keduanya menolak beban pajak yang dianggap tidak wajar dan tidak berpihak pada rakyat kecil.
Wong Samin menolak pajak kolonial karena menganggap tanah milik rakyat, bukan Belanda.
Demonstran Pati menolak lonjakan PBB karena merasa pemerintah daerah abai terhadap kondisi ekonomi warga.
Bedanya, Wong Samin menggunakan jurus diam dan tidak patuh pada aturan sedangkan warga Pati hari ini menggunakan jalur konstitusional dengan unjuk rasa, petisi dan desakan politik melalui DPRD.
Hak Angket
Gelombang protes kini berfokus pada hak angket DPRD Pati. Menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah, hak angket memberi kewenangan DPRD untuk menyelidiki kebijakan yang diduga melanggar aturan atau merugikan rakyat.
Jika terbukti, DPRD bisa mengajukan hak menyatakan pendapat yang bila dikabulkan Mahkamah Agung dapat berujung pada pemberhentian kepala daerah.
Bagi warga Pati, inilah saatnya wakil rakyat benar-benar berpihak pada suara rakyat.
Ajaran Samin tidak pernah menganjurkan kekerasan. Mereka mengajarkan "ora ngapusi" (tidak berbohong) dan "ora nyolong" (tidak mencuri). Dalam konteks hari ini, etos itu bermakna menjaga moral perjuangan, demonstrasi yang tertib, tuntutan yang jelas dan jalur hukum yang sahih.
Bila saja Samin hidup di zaman sekarang, ia akan tersenyum melihat warga Pati berdiri di alun-alun, membawa poster, dan bersuara lantang. Bukan untuk sekadar melawan tetapi untuk menegakkan prinsip. Bahwa kebijakan publik harus lahir dari keberpihakan kepada rakyat, bukan dari hitung-hitungan di meja birokrat.
Belajar pada sejarah, setiap rezim yang menutup telinga terhadap jeritan rakyat akan berhadapan dengan gelombang perlawanan, entah itu lewat kesunyian ladang jati di Randublatung atau lewat pekikan massa di jantung kota.
Yang berubah hanyalah zaman dan cara tetapi nyali dan harga diri rakyat tetap sama. Lawan!!
Penulis : Rokimdakas
Wartawan & Penulis
Kanal Kolom adalah halaman khusus layanan bagi masyarakat umum, Politikus, pengamat, mahasiswa, pengusaha, organisasi serta lainnya untuk menulis berita lepas.
Redaksi Jatimkini.com tidak bertanggungjawab atas tulisan dan foto
Editor : Redaksi