JATIMKINI.COM, Lebih dari satu tahun berlalu sejak dilaporkannya dugaan malpraktik dalam proses persalinan yang menyebabkan tubuh bayi terputus dan kepala tertinggal di rahim sang ibu, penanganan kasus ini belum menunjukkan kejelasan hukum.
Peristiwa tragis itu terjadi di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, pada Maret 2024. Hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Pada 2 Juni 2025, pihak keluarga korban bersama penasihat hukum dari Trunojoyo Law Firm Sampang dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LASBANDRA mendatangi Mapolres Bangkalan. Mereka menyampaikan kekecewaan atas lambannya proses penyidikan yang dinilai tidak transparan dan tidak profesional.
“Kami hanya menerima dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), masing-masing pada 10 Juni 2024 dan 10 Mei 2025. Kalau memang ada empat, tunjukkan siapa yang menerima dan kapan. Jangan bohongi kami,” tegas Suhaili, salah satu anggota keluarga korban.
Barry Dwi Pranata, anggota Trunojoyo Law Firm Sampang atau penasihat hukum keluarga korban menilai sikap penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menunjukkan indikasi pengabaian terhadap hak-hak korban. Ia menyoroti bahwa permintaan rekomendasi kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) baru dilayangkan pada 9 Mei 2025, padahal laporan awal sudah dibuat sejak 4 Maret 2024.
“Ini sungguh janggal. Kasus kematian bayi ini seharusnya menjadi prioritas. Apalagi alasan menunggu rekomendasi MDP tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena Pasal 84 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan tidak mensyaratkan hal tersebut,” ujarnya. Sabtu, (7/6/2025L
Ia juga menyebut bahwa setelah LSM LASBANDRA mengirimkan surat klarifikasi ke kepolisian, baru muncul surat perintah penyidikan lanjutan (sprindik baru). Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa penyidikan berjalan hanya setelah mendapat tekanan eksternal.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan hukum agar rasa keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terpenuhi.
Terpisah, Kasi Humas Polres Bangkalan Iptu Risna Wijayati saat dikonfirmasi via WhatsApp belum merespon, hingga berita ini diterbitkan.( CR 03 )
Editor : Ali Topan