x
x

Pemberian Diskon Bisa Tenggelamkan Kapal

Kamis, 05 Jun 2025 06:42 WIB

Reporter : Rochman Arief

JATIMKINI.COM, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyampaikan unek-unek terkai diskon tarif 50 persen untuk angkutan laut selama periode 23 Mei hingga 29 Juli 2025. Pada prinsipnya organisasi mengapresiasi niat pemerintah mendorong mobilitas dan ekonomi.

Namun asosiasi ini menilai kebijakan tersebut membebani pelaku usaha pelayaran penyeberangan nasional. Di satu sisi, Gapasdap juga menyoroti penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yang seharusnya berlaku sejak 1 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024.

“Namun sampai pertengahan 2025, implementasinya belum terlihat,” tegas Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo. Padahal, lanjut Khoiri, operator kapal sudah memberi ‘diskon besar’ secara tidak langsung.

Masalah tak berhenti di sini. Gapasdap mencatat penurunan drastis hari operasi kapal yang kini hanya berkisar di bawah 40 persen per bulan. Contohnya lintasan utama seperti Merak–Bakauheni. Di lintasan ini, satu kapal hanya mendapat jadwal sekitar 12 hari per bulan. Selebihnya, kapal menganggur karena jumlah armada yang beroperasi melebihi kapasitas dermaga.

“Kapal tetap harus menanggung biaya penuh selama 30 hari, termasuk BBM untuk genset yang wajib menyala 24 jam. Termasuk kru jaga yang harus standby, hingga biaya pelabuhan, docking, dan asuransi,” lanjut Khoiri.

Asosiasi menilai praktik pemberian izin operasi kapal yang berlebihan sebagai akar persoalan. Padahal, pemerintah telah menyatakan moratorium izin baru di lintasan utama. Namun dalam praktiknya, izin tambahan tetap keluar. Akibatnya menciptakan oversupply yang berdampak pada keselamatan dan kelangsungan usaha.

Dalam situasi penuh tekanan, pemerintah justru menambah beban lewat kebijakan diskon tarif di masa puncak liburan. Khoiri mencontohkan angkutan udara yang mendapat pembebasan PPN, insentif navigasi, dan stimulus lainnya.

“Sementara pelayaran dan penyeberangan tidak pernah mendapat insentif langsung. Bahkan saat pandemi sekalipun,” imbuhnya.

Gapasdap mengajukan enam poin usulan kepada pemerintah yang meliputi segera memberlakukan penyesuaian tarif sesuai hasil perhitungan resmi, tegakkan moratorium perizinan kapal di lintasan utama, memberikan subsidi langsung atas diskon tarif dan minimnya hari operasi, meringankan beban fiskal dan biaya pelabuhan, termasuk PNBP, tambat-labuh, dan biaya lainnya.

Dua usulan lainnya meliputi fasilitasi pembiayaan berbunga rendah dan jangka panjang dan menjaga kesinambungan industri pelayaran nasional.

“Gapasdap tetap mendukung program pemerintah, sepanjang kebijakannya adil dan mempertimbangkan kondisi riil. Tanpa koreksi, sektor ini terancam menurun dari sisi layanan, keselamatan, bahkan keberlangsungan,” Khoiri memungkasi.

Editor : Rochman Arief

LAINNYA