Reporter : Peni Widarti
JATIMKINI.COM, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah (Bank NTB Syariah) di Pakuwon Imperial Ballroom, pada Senin (20/1/2025).
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menjelaskan, perjanjian ini membahas implementasi teknis atas perjanjian antar pemegang saham (shareholder agreement), dan merupakan tindak lanjut dari shareholder agreement (SHA) yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, serta pasca diperolehnya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam lingkup pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara bankjatim sebagai perusahaan induk dengan Bank NTB Syariah sebagai perusahaan anak.
”Perjanjian ini mengatur hal-hal teknis terkait implementasi kewenangan perusahaan induk dan aspek-aspek teknis lainnya dalam aktivitas KUB, termasuk sinergitas bisnis seperti sharing biller, remittance, trade finance, hingga pembiayaan sindikasi,” ujarnya, dalam rilis, Sabtu (25/1/2025).
Ia memaparkan, untuk kerja sama seperti sharing biller, Bank Jatim memiliki berbagai layanan fitur yang dapat dimanfaatkan oleh Bank NTB Syariah. Fitur-fitur tersebut meliputi pembayaran tagihan listrik, PDAM, PBB, pengisian ulang (top-up) uang elektronik, dan layanan lainnya yang memudahkan para nasabah Bank NTB Syariah dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka.
”Kerja sama ini tentunya akan menguntungkan kedua belah pihak,” lanjut Busrul.
Busrul berharap kolaborasi ini dapat memperluas cakupan pelayanan perbankan di wilayah NTB sehingga memberikan kemudahan transaksi bagi masyarakat setempat.
”Semoga kerja sama ini memberikan energi positif sehingga kami dapat bertumbuh bersama dalam mengembangkan layanan perbankan di tanah air. Kami siap menjadi mitra strategis Bank NTB Syariah dalam mengakselerasi digitalisasi layanan keuangan demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih masif lagi,” tegasnya.
Selain itu, diharapkan juga kerja sama ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi kedua bank serta para pemangku kepentingan (stakeholders). Hal ini meliputi peningkatan aset bankjatim melalui pertumbuhan anorganik, terwujudnya sinergitas dan efisiensi operasional, serta terciptanya daya saing yang lebih baik melalui pemanfaatan bersama teknologi, penelitian pasar, pengembangan produk, pemasaran, hingga peningkatan akses ke sumber daya keuangan dan pasar internasional.
”Kolaborasi adalah elemen utama yang harus dilakukan BPD dalam berinovasi dan bertransformasi untuk bersaing di industri perbankan. bankjatim, yang kaya akan pengalaman serta menjadi pionir berbagai aksi korporasi BPD, seharusnya dapat membagikan pengalaman tersebut kepada sesama BPD, khususnya anggota KUB, demi mewujudkan pertumbuhan dan kemajuan bersama,” pungkasnya.
Editor : Peni Widarti