x
x

OJK Permudah KPR 3 Juta Rumah untuk MBR, Prosesnya Nggak Rumit

Selasa, 14 Jan 2025 16:12 WIB

Reporter : Rochman Arif

JATIMKINI.COM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program pemerintah menyediakan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program penyediaan 3 juta hunian.

Dalam keterangan resmi OJK, bentuk dukungan ini diwujudkan melalui berbagai kebijakan yang memudahkan akses pembiayaan bagi MBR dan pengembang.

Dalam proses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), OJK memberi keleluasaan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menerapkan kebijakan pemberian kredit berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan bisnis.

Sejauh ini OJK telah mengirimkan surat kepada perbankan dan LJK untuk memperluas pembiayaan KPR bagi MBR.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) berperan dalam penyaluran kredit. SLIK berisi informasi netral, bukan daftar hitam, dan berfungsi meminimalisir asymmetric information (moral hazard dan adverse selection).

Dengan demikian bisa memperlancar proses kredit dan penerapan manajemen risiko yang dilakukan LJK. SLIK juga menjaga iklim investasi di Indonesia. Informasi dalam SLIK menjadi salah satu bahan analisis kelayakan calon debitur, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu.

OJK tidak melarang pemberian kredit bagi debitur dengan kredit non-lancar, termasuk penggabungan fasilitas kredit, terutama untuk nominal kecil. Data per November 2024 menunjukkan, LJK telah memberikan 2,35 juta rekening kredit baru kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar.

OJK menyediakan kanal pengaduan khusus melalui Kontak 157 untuk kendala pengajuan KPR MBR, termasuk laporan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang belum termutakhirkan di SLIK dan kesulitan pelunasan. OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta pemangku kepentingan lain untuk menangani pengaduan ini.

Editor : Rochman Arif

Kopilot
LAINNYA