x
x

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Lumajang

Rabu, 08 Mar 2023 09:21 WIB

JatimKini

Polres Lumajang, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri secara ilegal. Pengungkapan ini, berdasarkan laporan polisi Lumajang pada 5 Maret 2023 kemarin.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S mengatakan, kasus PMI pihaknya, telah mengaman 3 tersangka yang berinisial H (39) laki-laki asal Lombok NTB, LJS (47) perempuan asal Lombok, dan SR alias INS (50) laki-laki asal Jakarta.

AKBP Boy Jeckson S, menjelaskan, penangkapan tiga tersangka ini pihaknya mendapatkan dari informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penampungan PMI ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Lumajang.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapatkan rumah milik tersangka H dan LJS telah digunakan untuk menampung atau sebagai tempat transit calon PMI yang akan berangkat ke Timur Tengah tanpa adanya dokumen persyaratan lengkap," terang AKBP Boy Jeckson S dalam jumpa pers, di Polda Jawa Timur kemarin

Boy sapaannya mengungkapkan, dalam kasus ini para calon TKI beserta tersangka H, LJS dan SR atau INS kemudian dibawa ke Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka mengiming-imingi korban untuk kerja ke Timur Tengah, tanpa ada biaya tanpa pelatihan dan langusng bisa berangkat," ungkapnya.

Dalam kasus ini Boy menyabutkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti diantaranya, 1 lembar surat berharga, dokumen surat foto copy KTP, KK sebanyak 16 orang korban, blanko surat pernyataan bekerja (belum diisi), surat persertujuan dari keluarga, rekening koran BCA dan Mandiri miliki LJS.

Ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 61 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, d, e UU RI No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Jo Pasal 1 PP No.59 Tahun 2021 dan atau UU RI No.21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, beber Boy.

Sementara itu tersangka H mengakui, bahwa dirinya kenal SR sejak Mei 2022 dan melakukan kerja sama pengiriman calon PMI ke Timur Tengah, serta sebelumnya sudah memberangkatkan 6 PMI.

Sedangkan LJS yang merupakan istrinya memiliki peran sebagai sponsor yang menyediakan akomodasi dan transportasi untuk PMI dari wilayah lombok.

Wanita ini juga mengakui, dalam melakukan aksinya, dirinya dibantu oleh petugas lapangan berjumlah 6 orang. Guna memuluskan aksinya, calon PMI hanya disuruh memberi dokumen seperti, foto diri calon PMI dan biodata. Selanjutnya, dokumen itu diserahkan pada SR lewat via WA. Tujuannya, apakah calon PMI bisa lolos atau tidak.

LJS mengakui, dirinya mendapatkan keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per PMI yang berhasil diberangkatkan.

Disisi lain SR mengakui, dirinya kenal dengan LS sejak September 2002 dan melakukan kerja sama pengiriman PMI ke Timur Tengah sejak Okotber 2022.

Seperti diketahui, dalam pengiriman PMI ke luar negeri tersangka menggunakan nama PT Zona Panca Rindo yang merupakan mitra usaha di Timur Tengah dengan nama Ayadi Annaha

Editor : Redaksi

LAINNYA