Reporter : Mat Jusi
JATIMKINI.COM, Dugaan pelanggaran prosedur hukum dan praktik penipuan kembali mencuat di lingkungan Polres Sampang, Madura, Jawa Timur. Sosok berinisial MHM alias Pangking, yang diketahui sebagai tenaga honorer di institusi tersebut, kini menjadi sorotan setelah dilaporkan warga atas dugaan penipuan berkedok pinjaman uang dengan jaminan mobil.
Keberadaan Pangking sebagai tenaga honorer Polres Sampang menambah tekanan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut. Apalagi, hingga kini pihak Polres belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan Pangking dalam kasus tersebut, seolah memilih bungkam di tengah derasnya sorotan publik.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Badrus Salam. Kepada wartawan, ia mengaku meminjamkan uang sebesar Rp40 juta kepada Pangking pada 9 Juni 2022. Sebagai jaminan, Badrus menerima satu unit mobil. Namun, pada 12 September 2022, mobil tersebut disita secara paksa oleh empat pria berpakaian preman yang mengaku berasal dari unit intelijen Polres Sampang. Mereka datang bersama dua orang dari pihak leasing.
“Mereka mengaku dari intel Polres. Tapi saat saya minta surat tugas atau dokumen penyitaan, tidak ada yang ditunjukkan. Tidak ada surat perintah, tidak ada surat dari pengadilan,” ujar Badrus saat ditemui, Selasa, 3 Juni 2025.
Empat orang yang diduga melakukan penyitaan itu disebut berinisial J, A, C/W, dan satu lagi tidak dikenal. Badrus menduga kuat mereka merupakan bagian dari satuan intelijen Polres Sampang.
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, penyitaan barang pribadi hanya bisa dilakukan oleh penyidik yang sah, dengan dasar surat perintah dari atasan atau izin pengadilan. Tanpa itu, penyitaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.
“Kalau tidak ada tindakan dari internal kepolisian, ini bisa jadi contoh buruk. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan jika aparat hukum tidak taat hukum,” tegas Badrus.
Ia mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polres Sampang sejak 24 Desember 2022. Namun, hingga kini baru satu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterimanya, tertanggal 27 April 2023, tanpa ada tindak lanjut yang berarti.
Upaya konfirmasi dari wartawan kepada sejumlah pejabat Polres Sampang pun tak membuahkan hasil. Kasatreskrim, Kasatintelkam, Kasi Humas, hingga Propam Polres Sampang memilih diam saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, meski posisi mereka sangat strategis dalam penanganan dan klarifikasi kasus-kasus semacam ini.
Menariknya, salah satu oknum yang disebut dalam penyitaan, berinisial C/W, hanya memberikan respons santai saat dimintai klarifikasi: “Ayo ngopi di mana mas,” tulisnya melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Sampang mengenai dugaan penipuan oleh Pangking maupun penyitaan kendaraan tanpa prosedur hukum. Publik kini menantikan langkah tegas, transparan, dan akuntabel dari institusi kepolisian guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. ( CR 03 )
Editor : Ali Topan