Reporter : Rochman Arif
JATIMKINI.COM, Wakil Ketua Badan Penyelenggara (BP) Haji Dahnil Ansar Simanjuntak tengah melakukan safari dengan sejumlah ormas Islam. Langkah ini untuk mendapatkan masukan terkait pembayaran dam haji di dalam negeri asal jemaah.
Pernyataan ini ia sampaikan di sela silaturahim ke kantor PW Muhammadiyah, PW NU, dan Asrama Haji Jawa Timur di Surabaya, Selasa (7/1/2025).
Dahnil kepada awak media mengakui butuh masukan fiqih dari para ulama maupun ustad guna terkait pembayaran dam di dalam negeri.
“Beigini, Kerajaan Arab Saudi menganjurkan untuk penyembelihan hewan kurban atau dam tidak terlalu banyak, terkait isu lingkungan. Nah, pada kesempatan ini kami ingin mendapat masukan fiqih, apakah bisa pembayaran dam di Indonesia,” jelas Dahnil.
Dampak yang bisa didapat pemerintah RI sangat besar dari pembayaran dam di dalam negeri. Ia mencontohkan jumlah jemaah haji asal Indonesia 200 ribu per tahunnya.
Sementara tiap jemaah haji diwajibkan membayar dam 580 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp499 miliar. Kurs 1 riyal Arab Saudi setara dengan Rp Rp4.304.
“Nggak usah pakai kajian mendalam. Dihitung saja jumlah jemaah haji, anggaplah 200 ribu jemaah, dan tiap jemaah diwajibkan membayar dam. Gede, kan yang bisa didapat negara,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M, besaran yang wajib dibayarkan jemaah sebesar 580 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp2,5 juta.
Mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah ini tidak menampik kunjungan ke Jawa Timur untuk menjaring aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan. Ia ingin melihat seperti apa pandangan dari stakeholder.
"Bila ini terwujud, baru bisa dilaksanakan tahun 2026. Untuk tahun ini baru menyelesaikan tugas dari tahun-tahun sebelumnya," ia memungkasi.
Editor : Rochman Arif