x
x

Korban Penipuan Transaksi Keuangan Bisa Wadul IASC

Senin, 25 Nov 2024 16:21 WIB

Reporter : Rochman Arief

JATIMKINI.COM, Keberadaan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan bisa untuk mempercepat koordinasi antar penyedia jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan.

Dengan demikian, IASC bisa mendunda transaksi pelaku, memblokir rekening, identifikasi pihak yang terlibat, pengembalian dana korban, dan penindakan hukum terhadap pelaku.

Saat ini, IASC sudah mendapat dukungan dari berbagai asosiasi industri keuangan. Sebut saja perbankan, penyedia sistem pembayaran, maupun e-commerce. Sebelumnya IASC telah melakukan soft launching akhir pecan lalu di Jakarta. Sebanyak 79 bank telah bergabung dan menyiapkan pengembangan lebih lanjut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan telah merugikan masyarakat.

“Harus segera bertindak bersama untuk melindungi konsumen dan masyarakat,” dalam surat elektroniknya, Senin (25/11/2024).

Friderica menambahkan bahwa IASC diinisiasi sebagai upaya untuk memudahkan korban penipuan melaporkan kejadian. Harapannya segera ditangani dengan koordinasi antarlembaga.

“Ini adalah hadiah untuk bangsa Indonesia dalam rangka ulang tahun OJK,” Friderica menambahkan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan penipuan di sektor keuangan adalah kejahatan yang tak mengenal batas dan dampaknya. Menurutnya, pembentukan IASC menjadi langkah penting memperkuat integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

“Mari melakukan tindakan yang tepat untuk memenuhi harapan masyarakat dan stakeholder,” ungkap Mahendra.

Kehadiran IASC bisa membantu korban penipuan untuk melaporkan melalui website IASC di alamat http://iasc.ojk.go.id, disertai bukti dokumen yang relevan. Website ini mudah diakses melalui perangkat mobile, sehingga memungkinkan korban segera melapor agar dana yang hilang dapat diselamatkan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK di Kontak 157 atau melalui email [email protected]. Korban juga bisa melaporkan penipuan ke penyedia jasa keuangan yang digunakan, untuk berkoordinasikan dengan IASC.

Peluncuran IASC dilakukan pada Jumat 22 November di Jakarta, yang dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara; Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri; Lutfi T; serta Inspektur Bidang Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Ronald Bangun Valentino.

Editor : Rochman Arief

LAINNYA