x
x

GEGI Ajukan Banding Atas Penolakan Klaim Asuransi Kargo. Begini Penjelasannya!

Minggu, 03 Nov 2024 10:27 WIB

Reporter : Peni Widarti

JATIMKINI.COM, PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) resmi mengajukan banding terhadap putusan sidang terkait penolakan klaim yang diajukan oleh PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM) atas kargo yang diasuransikan. 

Memori Banding telah diajukan pada 28 Oktober 2024. Isinya memberikan penjelasan atas perbedaan penafsiran pada informasi Pialang Asuransi PT SUS yang menyebutkan L/R NIL selama 5 tahun.

Manajemen melalui kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution and Partners Law Firm melakukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no perkara 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst. PT SUS selaku pialang asuransi/broker mengirimkan placing slip atas nama PT RBM yang merupakan tertanggung kemudian direview dan dikirimkan kembali oleh GEGI kepada PT SUS pada 3 Februari 2023. 

"Pada review tersebut, GEGI dengan jelas menyebutkan subject to no loss record for the past 3 years. Sehingga perbedaan penafsiran yang disampaikan oleh kuasa hukum nasabah adalah hal yang mengada-ada," ucap Fahad Farid,S.H.,dari Adnan Buyung Nasution and Partners Law Firm selaku Kuasa Hukum GEGI dalam siaran pers, Minggu (3/11/2024).

Tidak hanya tertulis dalam placing slip, Fahad Farid, S.H., menyatakan, dalam cover note sebelum polis diterbitkan, GEGI masih mencantumkan kembali subject to no loss record for the past 3 years dan tidak ada koreksi dari broker asuransi maupun nasabah. Dengan demikian, tidak boleh ada penafsiran yang berbeda atas L/R tersebut. Yang seharusnya diartikan Loss Record. 

"Hal ini dapat dilihat GEGI telah melaksanakan pedoman underwriting secara hati-hati dengan memperjelas berulang kali dalam dokumen yang diterima PT SUS dan PT RBM, mengenai larangan adanya jejak kerugian pada PT RBM selama tiga tahun terakhir," terangnya.

Sebagaimana dalam bisnis asuransi, pialang asuransi yakni PT SUS yang sudah memiliki izin usaha dari OJK sudah seharusnya memahami produk-produk asuransinya. Termasuk memberi penjelasan kepada kliennya terkait dengan pengungkapan Loss Record, yang merupakan bagian dari kewajiban pengungkapan fakta material dalam asuransi. Artinya, semua catatan klaim ataupun kerugian yang dialami tertanggung, baik yang sudah dibayar ataupun masih dalam proses di asuransi sebelumnya.

Dalam proses penutupan polis melalui pialang asuransi/broker, pihak asuransi yakni GEGI, bukanlah investigator, sehingga penilaian yang dilakukan oleh underwriter didasarkan pada dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang disampaikan oleh PT RBM dan PT SUS. Pihak asuransi mempercayai informasi dan data yang disampaikan oleh pialang asuransi yang bertindak untuk dan atas nama nasabah dengan berpegang pada prinsip “Utmost Good Faith”. 

Penunjukkan marine surveyor yang ahli dan berpengalaman untuk pencarian fakta lapangan dengan estimasi nilai klaim yang sangat besar tentunya sangat diperlukan oleh GEGI. Penunjukan surveyor juga sudah dikomunikasikan terlebih dulu secara tertulis dengan pihak PT SUS selaku pialang asuransi/broker. Saat itu, PT SUS tidak keberatan sampai dengan pihak surveyor melakukan survey atas klaim.

"Sehingga, penunjukan marine surveyor di luar nominasi dalam polis tidak menjadi masalah. Karena para pihak yang terlibat dalam pertanggungan tidak keberatan atas penunjukan tersebut. Meski ditunjuk oleh perusahaan asuransi, marine surveyor bekerja secara independen, bukan untuk kepentingan asuransi, pialang, atau nasabah." jelasnya

 

Editor : Redaksi

Kopilot
LAINNYA