Reporter : Ali Topan
JATIMKINI.COM, Budaya pasangan tunggal ( paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) dipastikan akan terjadi di Pilkada tahun 2024. Hal ini dikeranakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada mengakomodasi dan mengatur secara rinci sebagai persyaratannya. Dari Pasal 54C Ayat (1) huruf a mengatur paslon tunggal dimungkinkan jika tak ada lagi pasangan lain yang mendaftar hingga berakhirnya masa penundaan dan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran.
Melihat kondisi itu pengamat Politik Kebijakan Publik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Umar Sholahudin mengatakan, seharusnya partai politik dalam hal munculnya paslon tunggal seharusnya mempersiapkan diri partai untuk mengusung paslon sehingga nantinya, tidak terjadi pasangan tunggal dalam pilkada nantinya.
"Demokarasi akan berjalan sehat jika tidak ada istilah paslon tunggal karena negara ini adalah demokrasi. Menurut kami , jika pilkada ada paslon tunggal ( kotak kosong ) para partai tidak bisa mengkaderesasi pasangan yang diusungnya. Seharusnya, para partai sudah menyiapkan sejak pasanmgan (paslon) dalam pesta rakyat ini," kata Umar Sholahudin disela acara Diskusi Terbuka bertajuk 'Mengawal Demokrasi Yang Bersih Dan Beradab' di gedung PWI Jatim, Rabu (18/9/2024)
Menurut Umar Sholahudin, paslon tunggal tidak perlu terjadi dalam Pilkada agar demokarasi nantinya akan lebih sehat dan berkualitas. Kedepan kata Umar Sholahudin, para partai politik harus menyiapkan diri untuk mengusung paslon sendiri agar tidak terjadi adanya paslon tunggal dalam pesta demokrasi.
"Kami berharap kedepan jangan sampai terjadi lagi dengan ada paslon tunggal agar pasta demokrasi kita ini menjadi lebih sehat dan berkualitas. Untuk itu, para partai untuk menyiapan kader-kader yang terbaik untuk berkompetensi dalam ajang pilkada nantinya," pungkas Umar Sholahudin
Sementara kutipan laman resmi Bawaslu, Bawaslu mencatat pada Pilkada 2015 hanya ada tiga calon tunggal di tiga wilayah. Kemudian pada Pilkada 2017 bertambah menjadi sembilan calon tunggal. Lalu dalam Pilkada 2018 bertambah menjadi 16 calon tunggal, dan Pilkada 2020 naik menjadi 25 calon tunggal.
Editor : Ali Topan