x
x

Booming Lansia, Minim Panti Jompo

Kamis, 12 Sep 2024 17:33 WIB

Reporter : Redaksi

Menua itu kepastian bagi setiap orang namun perawatan yang memadai  menjadi tanda tanya. Berdasar data, 29 juta penduduk Indonesia merupakan lansia miskin. Mereka dianggap menjadi beban karena keluarganya masih terikat tanggung jawab pekerjaan. Sementara kapasitas panti jompo terbatas belum mencukupi kebutuhan. Diprediksi, Indonesia menghadapi masalah serius terkait lansia dan panti jompo.

Meski diberitakan taraf hidup masyarakat meningkat dan angka kemiskinan menurun, masalah kesejahteraan sosial tetap menjadi tantangan besar. Indonesia saat ini menghadapi fase ageing population, di mana proporsi penduduk lanjut usia semakin meningkat. Menurut Sensus Penduduk Indonesia 2023, hampir 12 persen atau sekitar 29 juta penduduk Indonesia termasuk dalam kategori lansia.

Sebagian besar lansia tidak memiliki penghasilan tetap dan hanya sedikit yang memiliki pendapatan tambahan, seperti tabungan atau pensiun, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Fenomena ini menjadi persoalan serius bagi pemerintah, terutama dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas pada tahun 2045, bersamaan dengan seabad kemerdekaan Republik Indonesia.

Perhatian pemerintah lebih condong pada anak terlantar dan anak putus sekolah. Sedang di negara-negara sejahtera memberikan perhatian pada lansia yang tidak lagi produktif.

Dinamika ekonomi yang tidak stabil menjadi tantangan bagi keluarga muda untuk mencapai kemapanan. Dalam kondisi ini, keberadaan orang tua berusia lanjut sering kali menjadi permasalahan tersendiri. Kondisi kesehatan lansia yang sering terganggu menambah beban keluarga, terutama ketika perawatan diperlukan.

Dengan prediksi sepertiga dari seluruh penduduk Indonesia berusia di atas 60 tahun, jutaan orang rentan terhadap kemiskinan di usia lanjut. Jumlah panti jompo di bawah kementerian sosial sangat terbatas, begitu pula dengan panti jompo yang didirikan oleh yayasan swasta. Kapasitas yang ada belum mencukupi untuk menampung lansia yang membutuhkan perawatan.

Di atas politik dan agama adalah kemanusiaan. Pemerintah di masa mendatang, terutama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabumi Raka, diharapkan bisa  mengemban amanah UUD 1945 Pasal 34 ayat 1, yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar - serta lansia. Ini masalah kemanusiaan yang mendesak.

Penulis : Rokimdakas

Kanal Kolom adalah halaman khusus layanan bagi masyarakat untuk menulis berita lepas.

Redaksi Jatimkini.com tidak bertanggungjawab atas tulisan tersebut

Editor : Redaksi

LAINNYA