x
x

Logistik Halal Berlaku Oktober, Reaksi Pengusaha Keras!

Selasa, 20 Agu 2024 14:54 WIB

Reporter : Rochman Arif

JATIMKINI.COM, Sejumlah pelaku usaha jasa pengiriman logistik dan kepelabuhanan ‘wadul’ ke Kadin Jatim terkait penerapan kargo halal. Menurut para pelaku usaha yang tergabung dalam Forum Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak, sertifikasi halal lebih tepat diterapkan untuk produk konsumsi.

Juru Bicara Forum Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak, Ayu Rahayu mengakui sejauh ini banyak pengusaha yang belum tahu kewajiban sertifikasi halal untuk jasa logistik. Menurutnya, penerapan logistik halal sangat mengagetkan pelaku usaha.

“Sertifikasi halal untuk produk konsumsi itu clear, menjadi kewajiban pemilik barang. Tetapi yang menjadi konsen kami adalah masalah distribusi,” kata Ayu di Surabaya, Senin (19/8/2024).

Sertifikasi halal, lanjut Ayu, prosesnya memang bisa ditelusuri mulai dari bahan, proses produksi, penyimpanan hingga rantai distribusi sampai ke konsumen. Ia mengakui para pelaku usaha yang bergerak di bidang logistik terkendala dengan adanya aturan tersebut.

Atas dasar inilah, Forum Asosiasi Kepelabuhanan yang terdiri atas Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia GINSI, dan Indonesia National Shipowner Association (INSA), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) bertamu ke Kadin Jatim pada Rabu (15/8/2024). Harapannya, Kadin bisa menampung keluh kesah pengusaha atas terbitnya sertifikasi halal untuk jasa logistik.

Petugas memindahkan peti kemas di Terminal Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (Foto: Rochman Arief/jatimkini.com)
"Petugas memindahkan peti kemas di Terminal Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (Foto: Rochman Arief/jatimkini.com)"

Wanita yang juga Wakil Ketua GPEI Jatim ini menilai untuk perusahaan warehouse masih bisa membagi tempat untuk produk halal dnegna yang non. Sedangkan jasa pengiriman jelas tidak memungkinkan memilah produk nonhalal dan halal.

“Karena ini terkait penggunaan dan pengaturan peti kemas di atas kapal. Kalau menurut azasnya, semua harus tertelusur dengan detail, dan ini cukup kompleks serta tidak mudah. Apalagi Oktober harus sudah berlaku (sertifikasi halal logistik), kami pasti panik,” Ayu menambahkan.

Adanya aturan ini membuat pemilik barang menuntut vendor untuk memenuhi aturan tersebut. Tetapi praktik di lapangan tidak mudah, karena pemilik barang kesulitan mendapatkan vendor yang bisa mengakomodir sesuai aturan.

“Atas dasar ini, kami bertamu ke Kadin Jatim dan berharap pemberlakuan bisa ditunda. Walaupun masih disampaikan presiden secara lisan, bahwa pemberlakuan logistik halal diundur dan baru diberlakukan tahun 2026,” lanjutnya.

Meski demikian, instruksi lisan tidak kuat secara hukum lantaran belum diterbitkan peraturan. Pengusaha khawatir aparat penegak hukum (APH) akan memelototi tiap logistik. Kekhawatiran inilah yang membuat pengusaha wadul ke Kadin Jatim.

Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkirim surat ke Presiden RI Joko Widodo dan Kepolisian RI. Sebab, pengusaha memerlukan aturan yang bisa dijadikan rujukan.

“Kalau hanya diungkapkan secara lisan dan tidak dituangkan dalam aturan baku seperti Perpres, penundaan pelaksanaan logistik halal 2026 tidak bisa dijadikan pegangan. Oknum APH akan tetap menjadi momok pengusaha,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Adik, APH dan pengusaha memiliki tujuan yang sama, yaitu menuju Indonesia Emas 2045. Tetapi jika APH lupa tujuannya, dan masuk untuk melakukan penertiban, sementara pengusaha logistik belum siap, maka kondisinya bisa kacau.

Editor : Rochman Arif

LAINNYA