x
x

Sah.BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo Serahkan Santunan JKM Rp 42 Juta Pada Ahli Waris

Selasa, 02 Apr 2024 23:45 WIB

Reporter : Ali Topan

JATIMKINI.COM, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan wilayah Gresik, Jawa Timur resmi menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada pada ahli warisnya dari almarhum Suroso yang menjabat sebagai Ketua RT/RW Desa Tulung - Kecamatan Kedamean . Adapapun nilai yang diserahan pada ahli warisnya tersebut sebesar Rp 42 Juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo,  Sasongko Adji secara tegas mengatakan, penyerahan santunan JKM pada almarhun Suroso dan diserahkan pada ahli warisnya merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya.

“Sudah kewajiban kami untuk menyerahkan santunan pada almarhum Suroso dimana beliu adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami serahkan langsung pada ahli warisnya,” kata Sasongko Adji saat menyerahan langsung santunan pada ahli warisnya yang disaksikan Camat Kedamean  Irwanto,ST. MT di Pendopo Kantor Kecamataan Kedamean Gresik, Selasa (2/4/2024)

Lebih lanjut Sasongko Adji mengatakan, selain menyerahkan santunan pada almarhum Suroso  diwilayah Kedamean juga  terdapat peserta lainnya yang terdaftar seperti , Koperasi Wanita Bumdesma, Pengurus DMI Kecamatan dan kelompok rentan desa.

Kedepan kata Sasongko Adji, sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Jatim kepada Bupati se Jatim dan Walikota Batu terkait Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa diharapkan setiap desa dapat melindungi peserta dilingkungan Aparat Pemerintah seperti , Badan Permusyawaratan Desa,  Bumdes,  Kader Posyandu,  Karang Taruna, Kader PKK, dan LINMAS.

“Dengan premi sebesar Rp.16.800  akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan sosial kepada para peserta dalam melaksanakan tugasnya,” ungkap Sasongko Adji.

Sementara itu Camat Kedamean Irwanto mengatakan, pemberian santunan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan bentuk perlindungan dari pemberi kerja kepada pekerja dalam melaksanakan tugasnya, yang mengandung risiko tertentu terutama bagi perangkat RT/RW yang berdekatan langsung dengan masyarakat.

Ia menambahkan, Kecamatan Kedamean khususnya selalu berupaya memperluas cakupan jaminan dan kedepan dapat bersama-sama untuk memberikan perlindungan kepada pekerja mandiri/sektor informal.

“Kami menyambut baik langkah baik BPJS Ketenagakerjaan dalam penyerahan santunan ini. Kami berharap, kedepan nantinya para pekerja bisa ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Camat ini

Editor : Redaksi

LAINNYA