Reporter : Peni Widarti
JATIMKINI.COM, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) tengah menjajaki kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Banten guna melakukan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan dalam menghadapi dinamikan perkonomian.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman mengatakan, semangat KUB adalah semangat kolaborasi untuk saling bersinergi. Tujuannya, meningkatkan basis bisnis, memperluas jangkauan konsumen serta saluran distribusi dengan sasaran pencapaian akselerasi pertumbuhan. Sebelumnya, Bank Jatim juga telah melakukan kerja sama KUB dengan Bank NTB Syariah dan Bank Lampung.
”MoU atau Nota Kesepahaman dengan Bank Banten ini merupakan ikatan moril bagi para pihak, di mana hal ini sebagai dasar kedua belah pihak untuk melakukan tahapan-tahapan proses selanjutnya. Kami siap untuk melakukan kerja sama bisnis dengan Bank Banten di berbagai sisi. Mulai dari human capital, teknologi, hingga bisnis prosesnya,” ujarnya, Selasa (5/3/2024).
Selain Bank Banten, lanjut Busrul, saat ini Bank Jatim juga sedang melakukan tahap penyelesaian proses KUB dengan Bank NTB Syariah. Kemudian juga sedang berprogress dengan Bank Lampung.
”Pada intinya, Bank Jatim masih membuka peluang kerja sama dengan BPD lain di Indonesia demi mewujudkan kemajuan bersama yang saling menguntungkan. Sebab, inisiatif KUB merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat posisi BPD secara grup perbankan dalam industri perbankan nasional,” urai Busrul.
Benefit yang bisa diberikan oleh Bank Jatim terhadap BPD - BPD lain yang ber-KUB dengan banknya arek-arek Jawa Timur itu juga tidak sedikit. Dengan pengalaman yang dimiliki, Bank Jatim bisa melakukan transfer teknologi di bidang IT kepada anggota KUB.
“Selain itu juga bisa sharing pendanaan kredit yang bisa berdampak terhadap peningkatan kinerja BPD yang ber KUB dengan Bank Jatim,” imbuh Busrul.
Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB.
“Apabila tidak dapat terpenuhi, maka BPD itu wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan demikian, BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun tersebut akan berburu dengan waktu karena waktu pemenuhannya tersisa sekitar 9 bulan lagi,” jelasnya.
Menurut Adhy, Bank Jatim termasuk bank yang masuk dalam kategori bank dengan modal inti antara Rp1 triliun hingga Rp 5 triliun. Bahkan, per Desember 2023, Bank Jatim memiliki modal sebesar Rp11,541 trilliun dengan Aset Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) sebesar Rp44,897 trilliun.
Tidak hanya itu saja, rasio CAR Bank Jatim juga telah mencapai 25,71% per Desember 2023. Pemprov Jatim sendiri memiliki modal dasar seri A di bankjatim sebesar 51,13% atau sekitar Rp1.919.228.412.000.
Untuk konsep KUB yang ditawarkan Bank Jatim, lanjut Adhy, adalah fully protection growing together. Artinya, Bank Jatim akan memberikan dukungan penuh terhadap likuiditas dan permodalan serta menjalankan sinergitas bisnis yang saling menguntungkan.
“Pada intinya, harus ada kesesuaian. Kita sama-sama mempunyai syarat, tapi kita tidak membuat syarat yang sulit supaya mereka juga tidak susah. Kita membantu tetapi tetap harus akuntabel, bank harus sehat, dan profesional sehingga bisa sama-sama maju," imbuhnya.
Editor : Peni Widarti