x
x

BPJS Kesehatan Jamin Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu 2024

Selasa, 20 Feb 2024 20:18 WIB

Reporter : Alvian Yoananta

JATIMKINI.COM, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan akan menjamin perlindungan kesehatan terhadap risiko penyakit dan kematian petugas penyelenggara Pemilihan Umum dan Pilkada serentak yang baru saja selesai dilaksanakan. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin menyampaikan hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Sesuai dengan kesepakatan tersebut, BPJS Kesehatan menjamin perlindungan kesehatan terhadap seluruh penyelenggara Pemilu melalui Skrining Riwayat Kesehatan. Selain itu juga mendorong pemerintah daerah untuk memastikan kepesertaan aktif bagi penduduk diwilayahnya yang ditetapkan menjadi petugas penyelenggara Pemilu ini,” ujarnya, Selasa (20/2/2024).

Hernina menjelaskan, dengan adanya kesepakatan tersebut maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh petugas Pemilu memiliki kepesertaan aktif. Ia juga menyebutkan dengan skrining yang dilakukan, maka para petugas Pemilu sudah dipastikan fit untuk bertugas.

“Kami melakukan kegiatan Skrining Riwayat Kesehatan ini baik pada KPU maupun Bawaslu sampai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS). Skrining Riwayat Kesehatan ini sendiri dilakukan sebagai pencegahan dini terhadap penyakit, terutama penyakit kronis,” jelasnya.

Hernina menerangkan, ketika ditemukan petugas Pemilu tersebut ternyata memiliki risiko tinggi terhadap suatu penyakit kronis, maka petugas yang bersangkutan diminta untuk segera memeriksakan diri. Hal itu dilakukan agar para petugas Pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

“Jadi seperti ketika peserta JKN melakukan Skrining Riwayat Kesehatan, hasilnya langsung diketahui kalau misalkan hasilnya resiko sakit tinggi maka bisa datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dulu untuk melakukan pemeriksaan. Jika ternyata memang membutuhkan pendampingan dokter spesialis maka akan dirujuk ke rumah sakit atau dokter spesialis atau hanya tindak lanjut antisipasi melalui pengobatan ringan,” paparnya.

BPJS Kesehatan Surabaya sendiri telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Bagi petugas Pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN akan didaftarkan melalui segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 yang iurannya dibayarkan oleh Pemkot Surabaya. Hal ini juga berlaku bagi petugas Pemilu penduduk kota Surabaya yang telah terdaftar sebagai peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif.

“Tujuannya agar petugas Pemilu yang mengalami sakit saat bertugas maupun pasca menjalankan tugasnya tetap mendapatkan penjaminan dari Program JKN. Untuk Kota Surabaya sendiri karena kondisinya sudah mencapai cakupan semesta, hanya ada tambahan 3.663 jiwa baik yang belum terdaftar maupun sudah terdaftar tetapi tidak aktif,” imbuh Hernina.

 

 

 

Editor : Peni Widarti

LAINNYA