Reporter : Rochman Arif
JATIMKINI.COM, Video blogger dan fotografer tidak bisa mengambil video maupun gambar sembarangan di Balai Pemuda. Musababnya, Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan tarif untuk pengambilan foto dan video untuk kepentingan komersial.
Penetapan tariff ini telah diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023, tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Di mana isinya pemakaian area Balai Pemuda untuk pengambilan foto atau video dikenakan Rp 500.000 per tiga jam.
“Sebelumnya kami mohon maaf adanya pengumuman di Balai Pemuda membuat ramai. Kami pastikan yang berbayar itu untuk kepentingan komersial. Kalau untuk kepentingan pribadi, ya gratis, karena itu tempat umum,” kata Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Surabaya Hidayat Syah dalam keterangan resminya, Rabu (17/1/2024).
Hidayat membeber beberapa hal komersial yang diatur di dalam perda meliputi foto produk, foto iklan, foto pre-wedding dari vendor, pengambilan video untuk film dan video klip serta kepentingan komersial lainnya.
“Perda ini sudah digedok akhir 2023 lalu, dan berlaku mulai 1 Januari 2024. Kami akan terus melakukan sosialisasi, termasuk penempelan pengumuman di Balai Pemuda. Itu bagian dari sosialisasi Perda anyar ini,” Hidyat Syah menambahkan.
Pada dasarnya sosialisasi yang dilakukan Disbudporapar Surabaya memiliki tujuan baik. Harapannya agar masyarakat bisa memilah mana saja yang berbayar dan tidak dipungut biaya. Namun demikian, Pemkot Surabaya telah mencabut pengumuman dengan alasan mencegah kegaduhan.
“Demi kenyamanan bersama, sudah kami cabut. Tapi kalau Balai Pemuda akan digunakan untuk kepentingan komersial, maka Perda tersebut tetap berlaku,” tegasny.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno mengapresiasi pencabutan kertas pengumuman di heritage kebanggaan warga itu. Sebab, pengumuman yang mewajibkan bayar retribusi Rp500 ribu dapat menimbulkan salah tafsir.
“Ketika ini ramai, saya minta pengumuman itu dicabut. Alhamdulillah sekarang sudah dicabut, karena bisa menimbulkan salah tafsir bagi para pengunjung,” kata Anas.
Ketua Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Kota Surabaya itu juga menjelaskan bahwa retribusi itu diberlakukan terhadap kegiatan komersial, atau yang membutuhkan situasi khusus. Misalnya background kosong dari pengunjung lainnya.
Editor : Rochman Arif