x
x

Tarif Foto di Balai Pemuda Rp500 Ribu! Pemkot Surabaya Beri Penjelasan

JATIMKINI.COM, Video blogger dan fotografer tidak bisa mengambil video maupun gambar sembarangan di Balai Pemuda. Musababnya, Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan tarif untuk pengambilan foto dan video untuk kepentingan komersial.

Penetapan tariff ini telah diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023, tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Di mana isinya pemakaian area Balai Pemuda untuk pengambilan foto atau video dikenakan Rp 500.000 per tiga jam.

“Sebelumnya kami mohon maaf adanya pengumuman di Balai Pemuda membuat ramai. Kami pastikan yang berbayar itu untuk kepentingan komersial. Kalau untuk kepentingan pribadi, ya gratis, karena itu tempat umum,” kata Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Surabaya Hidayat Syah dalam keterangan resminya, Rabu (17/1/2024).

Hidayat membeber beberapa hal komersial yang diatur di dalam perda meliputi foto produk, foto iklan, foto pre-wedding dari vendor, pengambilan video untuk film dan video klip serta kepentingan komersial lainnya.

“Perda ini sudah digedok akhir 2023 lalu, dan berlaku mulai 1 Januari 2024. Kami akan terus melakukan sosialisasi, termasuk penempelan pengumuman di Balai Pemuda. Itu bagian dari sosialisasi Perda anyar ini,” Hidyat Syah menambahkan.

Pada dasarnya sosialisasi yang dilakukan Disbudporapar Surabaya memiliki tujuan baik. Harapannya agar masyarakat bisa memilah mana saja yang berbayar dan tidak dipungut biaya. Namun demikian, Pemkot Surabaya telah mencabut pengumuman dengan alasan mencegah kegaduhan.

“Demi kenyamanan bersama, sudah kami cabut. Tapi kalau Balai Pemuda akan digunakan untuk kepentingan komersial, maka Perda tersebut tetap berlaku,” tegasny.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno mengapresiasi pencabutan kertas pengumuman di heritage kebanggaan warga itu. Sebab, pengumuman yang mewajibkan bayar retribusi Rp500 ribu dapat menimbulkan salah tafsir.

“Ketika ini ramai, saya minta pengumuman itu dicabut. Alhamdulillah sekarang sudah dicabut, karena bisa menimbulkan salah tafsir bagi para pengunjung,” kata Anas.

Ketua Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Kota Surabaya itu juga menjelaskan bahwa retribusi itu diberlakukan terhadap kegiatan komersial, atau yang membutuhkan situasi khusus. Misalnya background kosong dari pengunjung lainnya.

Berita Terbaru
Selasa, 08 Jul 2025 19:58 WIB

Kadin Jatim Sebut Tarif Impor AS 32% Justru Bikin Peluang Besar Ekspor Tekstil

JATIMKINI.COM, Kebijakan tarif impor sebesar 32% yang diterapkan pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap produk dari berbagai negara Asia menciptakan
Selasa, 08 Jul 2025 18:06 WIB

Problem Pendidikan, SDN Sepi Peminat

Di tengah mimpi besar menuju Indonesia Emas 2045, negeri ini justru dihantui fenomena penuh tanda tanya, mengapa Sekolah Dasar Negeri makin ditinggalkan
Selasa, 08 Jul 2025 16:21 WIB

PLN Elektrifikasi 21 Ribu Petani Buah Naga di Banyuwangi, Dorong Ekonomi Kerakyatan

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian berkelanjutan melalui program electrifyin
Selasa, 08 Jul 2025 15:37 WIB

Frank & co., Hadirkan Kemewahan Intim di Tengah Kota Surabaya

Frank & co., membuka gerai kelima di Surabaya, yang mengusung berlian dengan konsep perpaduan keintiman dan kemewahan menyatu.
Selasa, 08 Jul 2025 14:35 WIB

Pelatihan SDM Jadi Kunci TPS Tingkatkan Kinerja Terminal

TPS menjawab tantangan tata kelola pelabuhan melalui pelatihan SDM guna mendorong transformasi terminal bertaraf internasional.
Selasa, 08 Jul 2025 13:17 WIB

Kelompok Mahasiswa 96 UPN Veteran Dampingi RW 5 Pilang Makmur. Tujuaannya Ini

Guna menyiapkan kegiatan Lomba Kelurahan Berseri tingkat Kota Surabaya kelompok mahasiwa KKN 96 Universitas Pembanguna Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur