x
x

Ribuan WNI di Malaysia Terancam Kehilangan Pekerjaan. Penyebabnya Ini…

Senin, 27 Nov 2023 12:03 WIB

Reporter : Ali Topan

JATIMKINI.COM, Akibat sering keluar - masuk Warga Negara Indonesia (WNI ) ke negara Malaysia secara illegal. Ribuan WNI terancam kehilangan pekerjaan / kewarganegaraannya di Malaysia. Saat ini, pemerintah Malaysia sudah banyak menahan WNI yang masuk kenegaranya secara illegal. Penyebabnya, letak geografis Indonesia dan Malaysia yang bertetangga menjadi salah satu penyebab sering terjadinya pelanggaran.

Menanggapi hal itu, Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Baroto dalam keterangan resminya mengatakan, bahwa permasalahan kewarganegaraan di Malaysia memang menjadi perhatian khusus dari pemerintah untuk dapat diselesaikan.

“Diperlukan semangat bersama dalam upaya penyelesaian, khususnya bagi WNI di Malaysia yang tidak memiliki dokumen (undocumented), agar menjadi jelas status kewarganegaraannya, sehingga bisa pulang ke Indonesia atau kembali bekerja sebagai WNI di Malaysia secara legal,” terang Baroto di situs resmi Kemenkumham

Menurut Baroto, untuk menanggulangi hilangnya kewarganegaraan WNI di Malaysia, diperlukan pembahasan bersama dengan semua stakeholder terkait untuk pembentukan peraturan.

“Hal ini guna menjaga prinsip kehati-hatian pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan di Malaysia,” ujarnya Baroto.

Dalam masalah ini, Baroto menegaskan, pihak akan melakukan langkah-langkah terbaik dalam menyelesaikan WNI di Malaysia

“Kami akan selalu upayakan untuk hal tersebut (pembentukan peraturan)", kata Baroto.

Sementara itu, Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia, Hermono menegaskan, bahwa permasalahan WNI undocumented di Malaysia. KBRI Kuala Lumpur mengambil langkah khusus dengan memberikan dokumen kewarganegaraan bagi WNI yang berada di Malaysia.

Hermono juga menjelaskan, selama ini KBRI Kuala Lumpur mengeluarkan 33.742 Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) dan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK).

“Kondisi ini merupakan kondisi yang ‘extraordinary’ dan dikhawatirkan tidak makin berkurang tetapi semakin meningkat, mengingat mudahnya jalur perpindahan manusia dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya,” jelasnya

Namun demikian , kata Hermono, KBRI Kuala Lumpur menyadari pemberian SKSK dan SBPK masih membutuhkan pedoman dan regulasi dibawah Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, sebagaimana semangat bersama pemerintah Indonesia dalam upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri.

“Untuk itu, kami mengharapkan pemerintah pusat segera menindaklanjuti pembentukan peraturan teknisnya. Kegiatan ataupun pembahasan ini dilakukan untuk menghindari hilangnya WNI di luar negeri, dan juga sebagai dasar perlindungan negara kepada warga negaranya sebagaimana amanat dari UU No. 12 Tahun 2006,” pungkasnya  

Editor : Ali Topan

LAINNYA