JATIMKINI.COM, Kebijakan kolaboratif pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan diperlukan dalam konteks kawasan Malang Raya meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengungkapkan hal itu saat konsultasi publik tahap pertama Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD Kota Malang 2025-2045, Rabu (1/11).
Wahyu menjelaskan tantangan pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan saat ini bukan saja isu lokal, melainkan global. Sesuai yang disampaikan Presiden Joko Widodo, lanjutnya, perubahan iklim berimbas memengaruhi berbagai aspek kehidupan.
“Karena itu diperlukan berbagai upaya nyata guna mewujudkan generasi emas Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing,” tegas Wahyu Hidayat.
Menurut Wahyu, Indonesia emas itu menjadi negara yang mandiri dan maju. Mencapai hal itu tentu ada persiapan-persiapan dengan memerhatikan dinamika lokal, regional, nasional dan global. Untuk itu, pemetaan secara matang di setiap indikator dan tujuan diperlukan dengan memprediksi sampai 20 tahun mendatang. Tujuannya agar dampak negatif imbas pembangunan berkelanjutan bisa diminimalisir sehingga memiliki akuntabilitas publik.
“Penyusunan KLHS harus sistematis, menyeluruh, dan partisipatif. Sehingga keluarannya menjadi dasar dalam membuat kebijakan dan untuk mengambil keputusan. Terkait seperti apa, kita melakukan salah satunya melalui KLHS. Tahapan dan target harus kita mulai sekarang agar 2045 bisa terwujud,” ucapnya.
Tahapan setelah pembahasan KLHS akan ada uji publik lagi. Isu krusial di Kota Malang, masih seputar pengelolaan sumber daya alam. Termasuk pembangunan berwawasan lingkungan sesuai tata ruang dan wilayah.
“KLHS ini membuat rambu-rambunya agar kondisi Kota Malang menjadi baik. KLHS ini membahas semua sektor. Ada tahapan yang konkret, termasuk solusinya,” ujarnya.
Wahyu mengatakan kebijakan kolaboratif diperlukan bersama stakeholder. Itu sebabnya, KLHS ini tidak akan selesai di sini, karena lingkungan hidup itu tidak dibatasi wilayah administrasi. Dalam konteks ini, kaitannya dengan kesatuan wilayah Malang Raya.
“Setelah ini, mengaitkan dengan kabupaten/kota sekitar Kota Malang. Kita duduk bersama karena Kota Malang akan terpengaruh dengan tata ruang di sekitarnya. Supaya sinkron, jangan sampai ada disparitas,” pungkasnya.
Penyusunan KLHS memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan. Sekaligus perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup. Kegiatan ini amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyelenggaraannya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Editor : Redaksi