Reporter : Rochman Arif
JATIMKINI.COM, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus meningkatkan layanan berbasis digital. Sebut saja aplikasi Surabaya Single Window (SSW) Alfa yang bisa melayani masyarakat hampir di semua lini.
Aplikasi ini bisa untuk memberi layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan (adminduk), hingga perizinan lainnya. Terbaru, Pemkot Surabaya juga memasukkan satu layanan lain untuk pengusaha.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya Hidayat Syah dalam keterangan resminya, Jumat (17/11/2023), menyebut SSW Alfa bisa digunakan untuk mengurus perizinan pemasangan reklame.
“SSW Alfa berbeda dengan aplikasi izin konvensional, karena teknologi yang digunakan berbeda. Teknologi ini dibuat untuk menyederhanakan proses, mempercepat perizinan, dan memberikan transparansi real time,” kata Hidayat.
Kehadiran SSW Alfa dirancang untuk berbagai jenis perusahaan dan sektor. Bahkan, fleksibilitasnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemohon reklame. Selain itu, teknologinya dilengkapi sistem keamanan data, untuk melindungi informasi pribadi pemohon.
Hadirnya aplikasi ini untuk mendorong inovasi perizinan, meningkatkan kepatuhan, dan mengurangi dampak lingkungan seperti memangkas penggunaan kertas selama proses perizinan.
“Kemudahan perizinan berbasis digital ini untuk mengurangi biaya administrasi dan perjalanan. Added value yang didapat pemohon bisa memangkas waktu yang tidak perlu,” Hidayat Syah menambahkan.
Kemudahan lain, aplikasi ini bisa diakses untuk pengurusan izin lokal. Sekaligus untuk mendukung perizinan lintas wilayah Kota Surabaya. Aplikasi ini telah diujicobakan, dan berhasil diimplementasikan pada tingkat yang lebih luas.
Pemohon juga bisa memanfaatkan dialog online apabila terjadi kesulitan selama proses pengurusan. Bahkan Pemkot Surabaya telah menyiapkan tim yang secara aktif memantau perubahan regulasi.
“Sekaligus memastikan bahwa aplikasi ini selalu diperbarui sesuai standar dan persyaratan terkini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya, Afghani Wardhana menambahkan pelayanan pengurusan reklame melalui aplikasi sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 tahun 2023 tentang perizinan di Kota Surabaya pada 5 Juni 2023.
“Pengajuan permohonan perizinan non-berusaha untuk layanan pajak dan reklame, dapat dilaksanakan melalui sistem elektronik SSW Alfa, dengan mengakses tautan https://sswalfa.surabaya.go.id/,” pungkasnya.
Editor : Rochman Arif