x
x

DJP Jatim I Catat Pelaporan SPT PPh Badan Meningkat 4,87 Persen

Kamis, 04 Mei 2023 15:22 WIB

JatimKini

Wajib Pajak (WP) Badan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I sebanyak 39.263 WP tercatat telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Badan sampai batas akhir 30 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Kepala Kanwil DJP Jatim I, Danang Joyo mengatakan, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan tersebut mengalami peningkatan mencapai 4,87 persen dibandingkan tahun lalu.

Sarana penyampaian SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh WP Badan dan WP Orang Pribadi tahun ini mayoritas melalui sarana elektronik, katanya, Kamis (4/5/2023).

Secara rinci penyampaian SPT Tahunan PPh yang dilakukan melalui e-filling sebanyak 188.274 SPT, melalui e-form sebanyak 107.261 SPT dan 14 SPT melalui e-SPT. Kemudian sisanya sebanyak 1.607 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.

Danang mengatakan, secara agregrat SPT Tahunan PPh 2023 yang telah diterima dari seluruh WP sebanyak 297.115 SPT. Dari jumlah tersebut, diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh 2023 di Kanwil DJP Jatim I sebesar 86,74 persen dengan pertumbuhan sebesar 0,82 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Kanwil DJP Jatim I tetap melanjutkan upaya maksimal agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh 2023 dapat tercapai, ujarnya.

Adapun target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh 2023 pada Kanwil DJP Jatim I adalah sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 342.568 SPT. Target tersebut berlaku sampai dengan akhir 2023. Ini berarti masih ada 45.413 SPT Tahunan lagi yang harus disampaikan agar target tersebut tercapai.

Kami berterima kasih Kepada WP yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, dan kami juga mengimbau bagi WP yang belum melapor agar segera melaporkan SPT-nya, imbuhnya (R1)

Editor : Redaksi

LAINNYA